More
    HomeEkbisDukung KLB Deli Serdang, Paul Papa Resi Dilaporkan Ke Dewan Kehormatan PD...

    Dukung KLB Deli Serdang, Paul Papa Resi Dilaporkan Ke Dewan Kehormatan PD NTT

    Kupang,lensantt.com – Kader Demokrat Paul Papa Resi mencuat setelah terang-terangan mendukung KLB Partai Demokrat  di Deli Serdang.
    Kepada media ini beberapa waktu lalu DPD Partai  Demokrat NTT menegaskan akan melaporkan Paul Papa Resi ke Dewan Kehormatan.
    Hal itu terkuak dalam tanggapan DPD Partai Demokrat. Berikut isi tanggapannya:
    1. Sdr. Paul Papa Resi, SH adalah kader Partai Demokrat, namanya tercatat sebagai Wakil Ketua II BPOKK DPD NTT berdasarkan SK No. 323/SK/DPP.PD/DPD/VII/2018. Namun yang bersangkutan sudah jarang aktif baik menghadiri rapat-rapat maupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan partai, karena pindah domisili ke Soe, TTS.
    2. Terhadap pengakuannya sendiri, bahwa dia adalah salah satu pendukung KLB bahkan turut menghubungi kader-kader di NTT untuk menghadiri KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, tentu kami hargai sebagai hak pribadinya. Malah kami berterima kasih atas pengakuan terbuka yang bersangkutan, sehingga memudahkan kami untuk menyikapinya.
    3. Nama yang bersangkutan memang disebut-sebut dan dilaporkan ke DPD PD NTT, seperti halnya beberapa nama kader kami lainnya, namun hingga kini belum kami sikapi karena, sebagaimana telah berulang kali kami katakan, kami sedang dalam tahap penyelidikan dugaan keterlibatan kader-kader dari NTT dalam KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
    4. Memang kami melarang kader-kader di NTT terlibat dalam KLB karena ilegal dan inkonstitusional. Termasuk kami telah menerbitkan dan memublikasikan Maklumat DPD Partai Demokrat NTT beberapa hari lalu.
    Dasar kami melarang, menertibkan dan menegakkan disiplin kader adalah karena kami (kubu Kongres V, Maret 2020) merupakan pengurus partai yang sah lantaran telah terdaftar di Kemenkumham dan secara de jure diakui pemerintah.
    5. KLB secara de facto ada namun kami tolak karena ilegal dan inkonstitusional. Sudah sering kami kemukakan ke publik beragam cacat KLB, mulai dari legal standing penyelenggara (mereka sudah bukan anggota partai) hingga keabsahan peserta dan kuorum (tidak memenuhi ketentuan AD/ART).
    6. Hingga saat ini kepengurusan Partai Demokrat yang legal dan sah adalah hasil Kongres V di Jakarta, 15 Maret 2020, termasuk kepengurusan di daerah (DPD dan DPC) yang eksis saat ini. Di luar itu jelas ilegal atau abal-abal; dan tentu akan kami lawan.
    7. Lantaran sudah mengaku secara terbuka atas kemauan sendiri, maka Sdr. Paul Papa Resi, SH akan kami laporkan ke Dewan Kehormatan (Wanhor) DPD PD NTT. Apakah yang bersangkutan akan dipanggil untuk klarifikasi atau langsung diberi sanksi, kami serahkan sepenuhnya ke Wanhor. Kewenangan untuk itu ada di Wanhor.
    8. Sesuai ketentuan AD/ART Partai Demokrat, sanksi dapat berupa peringatan (lisan/tertulis), pemberhentian dari pengurus, hingga pemberhentian dari keanggotaan. Saya tidak mau berandai-andai tentang sanksi. Sepenuhnya kami serahkan kepada Wanhor. (Ikz)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img