Dugaan Fraud Di KCU Bank NTT, Kepala OJK Minta Semua Pelaku Harus Ditindak

  • Whatsapp
Kepala Kantor OJK NTT winter Marbub
Kepala Kantor OJK NTT winter Marbub
Kepala Kantor OJK NTT Winter Marbun

Kupang, lensantt.com – Kasus Dugaan Fraud (Penipuan) oleh NM Dan SDC karyawan Kantor Cabang Utama (KCU) Bank NTT babarapa waktu lalu membuat Kepala Otoritas Jasa keuangan (OJK ) Nusa Tenggara Timur (NTT) Winter Marbun angkat bicara. Menurut dia, Sesuai aturan semua pelaku harus ditindak sesuai dengan regulasi yang ada.
“Harus ditindak sesuai aturan yang ada, supaya tidak lagi berkembang” kata Marbaun Kepada Wartawan diruang kerjanya, Jumat (27/112015).
Soal Fraud kata dia, bukan masalah jumlah uang yang diambil namun, masalah perilaku individu karyawan yang harus dibenahi karena ini meyangkut kinerja Bank,”Bukan berapa besar uang yang diambil, tapi perilaku pegawainya,” Kata Winter.
Marbun meminta supaya, sangsi yang diberikan tidak hanya kepada karyawan yang menerima atau mentrasfer uang tersebut tapi juga pemegang paspor (sandi) pengiriman karena bagaimanapun untuk mentrasfer uang harus menggunakan paspor yang hanya diketahui oleh karyawan yang dipercaya tersebut.
Pemegang sandi menurut dia, tidak bisa mengelak karena setiap melakukan transfer akan direkam secara otomatis oleh mesin perekam yang ada. Dan untuk mengetahui kebenarannya bisa menggunakan pakar IT, “Pemegang paspor tidak bisa menipu dia yang sendiri tahu paspor dan semua aktifitas di rekam otomatis,” Jelasnya.
OJK tidak mempunyai hak untuk memberi sangsi Namun, ia mengaharapkan agar, pemimpin yang ada di Bank NTT harus segera menindak lanjuti kasus tersebut sehingga tidak berpeluang untuk kembali terjadi di tempat lain.
Ia menegaskan, OJK sebenarnya tidak mempunyai kewenangan dalam menindak para pelaku karena, OJK saat ini hanya fokus terhadap akar permasalahan tersebut. Kemudian memberi solusi kepada Bank yang bermasalah.

” Kami cari tau kenapa sampai terjadi maslah, lau memberi solusi,” jelasnya.
Ia menambahkan, ada dua kemungkinan temuan suatu masalah yakni, ditemukan sendiri oleh OJK dan temuan dari pihak Bank. Biasanya lanjut dia, temuan tersebut didapat dari laporan setiap semester (6 bulan). Setiap temuan yang dinilai akan mengahancurkan bank tersebut harus dilaporkan paling lambat 7 hari setelah kejadian.

Menurut dia, Khusus masalah fraud OJK tidak serta-merta langsung mengambil tindakan karena karena semua masalah harus melihat dari banyak aspek,”Kami selalu lihat dari berbagai aspek,” tegasnya. (Ikz)

Komentar Anda?

Related posts