Kupang,lensantt.com – Kasus dugaan korupsi penjualan aset negara milik PT Sagered disinyalir bakal menggiring Kajati NTT John W Purba. Pasalnya, setelah dua jaksa, yakni Djami Rotu Lede dan Gasper Kase (Aspidsus) dilaporkan kuasa hukum Paulus Watang, dalam waktu dekat Kajati NTT John W Purba akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Kami sudah laporkan dua jaksa, dalam waktu dekan kami juga akan laporkan Kajati juga,” kata Fransisco Bessy, SH. MH kepada awak media saat menggelar jumpa pers, Senin, (07/03/2016) di kediaman Paulus Wetang.
Pengacara kondang jebolan Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini juga menegaskan, dirinya melaporkan kedua jaksa tersebut ke Kejagung, kerena menurut dia, untuk menyelesaikan masalah di lingkup Kejati NTT harus ditangani instutusi kejaksaan yang lebih tinggi.
Ditegaskannya, Paulus Wetang sebenarnya bukan pelaku utama, karena sesuai fakta seharusnya menyandang tersangaka utama adalah Djami Rotu Lede (jaksa Kejati NTT). Ia menambahkan, sebagai kuasa hukum ia tidak membenci intitusi kejaksaan, tetapi oknum jaksa yang coba mengkambinghitamkan kliennya.
“Saya tidak benci kejaksaannya tapi oknumnya,” pungkasnya.
Pengacara yang bertahun-tahun malang melintang di Jakarta itu menegaskan, dalam menangani kasus Paulus Watang, mereka telah membetuk tim yang bertugas di beberapa tempat, yakni pihak Polda NTT, Kejagung dan Kejati NTT.
Di tempat yang sama, Paulus Watang menegaskan, dia menduga adanya konspirasi besar ditubuh Kejati NTT untuk menjatuhkan dirinya. Karena, saat membeli aset negara tersebut, ia (Paulus Watang) diminta sendiri oleh pihak Kejati.
Untuk membeli asset tersebut, lanjut dia, ia telah mengeluarkan uang hinga 1,5 miliar rupiah. Namun, hanya Rp 470 juta yang tampak di permukaan. ”Saya suadah habiskan uang sekitar Rp 1,5 miliar untuk akomodasi dan lain-lain,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan, pertemuan dengan tersangka Djami Rotu dan Gasper Kase sebelumnya sudah berlangsung di Aston Kupang Hotel (terekam video amatir). “Nanti akan saya beberkan di pengadilan. Mengenai uang Rp 40 juta yang dituduhkan sebagai suap itu adalah uang untuk transport dan makan minum mereka di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2015. Artinya, terjadi sebelum adanya transaksi dan tuduhan suap November 2015,” katanya.
Sedangkan mengenai uang Rp 40 juta yang dituduhkan sebagai suap itu, menurut dia, adalah uang untuk transport dan makan minum mereka di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2015, artinya terjadi sebelum adanya transaksi dan tuduhan suap November 2015,” jelasnya. (ikz)