Saturday, September 7, 2024

DPRD Ende Minta 9 Rekanan Di Black List, Yani Kota : PT.Yetty Dharmawan Menang Saya Lapor Kejaksaan

-

Ende,lensantt  – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Ende secara tegas meminta sembilan rekanan yang hingga kini belum menyelesaikan pekerjaan untuk segera di black list.
 Bahkan sembilan rekanan tersebut juga diberi warning untuk tidak dimenangkan dalam tender proyek pada tahun 2020 ini. Pasalnya ada dugaan konspirasi yang terjadi antara rekanan dan pihak pemberi kerja dalam hal ini Dinas PUPR dan juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Kondisi ini diperparah dengan sikap menganggap remeh lembaga DPRD dan lebih cenderung takut dan tunduk pada tekanan tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan secara terbuka oleh Sekertaris Komisi II DPRD Ende, Marianus Yohanes Kota saat digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR dan Dinas Perindustrian Kabupaten Ende. Menurutnya, ada indikasi kuat kebijakan dinas untuk menyelamatkan kontraktor dengan dalil penyelamatan anggaran dana alokasi umum (DAK).
 “Saya melihat ada sesuatu yang disembunyikan antara pihak dinas dan rekanan dengan alasan penyelamatan DAK. Kebijakan penyelamatan anggaran sudah tidak diperbolehkan lagi. Ini lebih pada penyelamatan untuk rekanan.
Mestinya pejabat di SKPD berpikir untuk menyelamatkan diri bukan malah menyelamatkan rekanan.
Kita sudah berulang kali meminta secara resmi kepada pihak dinas kususnya Dinas PUPR untuk menyerahkan kontrak sembilan paket yang belum selesai dikerjakan.
 Namun lembaga DPRD dibuat seperti tidak berdaya dan tidak memiliki wibawa. Sampai saat ini Dinas PU tidak memberikan kontrak dengan alasan yang tidak jelas.
 Kita mau lihat isi kontrak itu seperti apa, apakah perpanjangan masa kerja mengacu pada Perpres No. 16 tahun 2015 dengan durasi 50 hari kalender. Uniknya hari ini terungkap fakta baru ada tambahan waktu 40 hari kalender bagi rekanan.” Tegas Yani Kota.
Masih menurut Yani Kota, semestinya kontrak kerja itu mengacu pada Perpres bukan pada PMK menteri keuangan.
 “Saya yakin dalam kontrak itu rujukan yang dipakai adalah Perpres bukan PMK. Wajar kalau sampai sekarang permintaan kita untuk diberikan kontrak tidak diindahkan. Perlu saya tegaskan saya ini mantan napi koruptor, saya punya hak untuk melaporkan ketimpangan atau indikasi korupsi.
 Masa denda hanya diberlakukan 50 hari penambahan waktu dan besaran serta rinciannya tidak pernah dibuka kepada publik. Kita ini lembaga resmi dan kita diawasi oleh masyarakat dan media, tetapi kita dilecehkan seperti ini. Pada RDP pertama bulan Januari, Kadis PUPR sendiri sudah menyampaikan semua pekerjaan selesai pada 15 Februari 2020. Faktanya sampai sekarang tidak juga selesai. Kita akan rekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar tidak menandatangani berkas persetujuan pencairan dana.
Saya tegaskan, lagi hari ini saya minta sembilan kontrak dari sembilan rekanan harus dikasih kepada kami sebagai anggota DPRD Ende. Saya menduga ada konspirasi dibalik persoalan ini.” Ungkap Yani Kota.
Lebih jauh dijelaskannya, kusus untuk dinas PUPR ada indikasi kuat melindungi rekanan besar dan ini bisa saya buktikan.
“Dinas PUPR cenderung melakukan tebang pilih dalam memberikan sangsi bagi rekanan. Saya ambil contoh, ketika saya masih sebagai rekanan, perusahaan saya di-black list hanya karena terlambat menyelesaikan pekerjaan pada waktu penambahan 50 hari kerja.
Lapor Ke Kejaksaan
Uniknya PT. Hery Dharmawan sudah jelas terlibat tetapi masih diberi tambahan waktu 40 hari kerja tanpa denda.
ini jelas terlihat Dinas PUPR takut dengan Yety Darmawan. Perlu kalian catat jika pada tahun 2020 ini PT.Yety Darmawan dimenangkan lagi pada tender proyek maka saya siap melaporkan ke pihak kejaksaan karena saya punya hak sebagai justis colabolator.
Kenapa rekanan besar dibiarkan sementara rekanan menengah kebawah diikat dengan berbagai aturan dan diinjak-injak. Bapak mereka bawa kontrak erja, saya jamin saya akan laporkan sendiri keaparat hukum.” Pungkas Yani Kota.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Tadi yang diminta secara resmi memberikan pendapat pada RDP tersebut membenarkan jika prosedur permintaan kontrak kerja sudah melalui mekanisme internal dewan.
 “Wajar kalau DPRD sebagai mitra kerja merasa tersinggung. Ini proses SDH sesuai prosedur internal namun tidak diindahkan oleh Dinas PUPR. Ini lembaga terhormat yang perlu dijaga kewibawaannya juga, jangan dibuat seperti ini. Ada apa sebenarnya yang terjadi, ini menjadi momentum untuk disikapi bersama. kita secara kelembagaan memanggil kepala dinas berulang kali namun tidak pernah diindahkan dan tidak datang juga. Sebagai pimpinan DPRD Ende, saya sudah tegaskan dihadapan anggota DPRD lainnya, jika saya tidak akan menandatangani berkas persetujuan pembayaran atau pencairan dana.
” Tegas Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ende, Yulius Cesar Nonga, pada kesempatan tersebut mengatakan, mestinya secara lembaga itu perlu diindahkan apapun permintaannya apa lagi berkaitan dengan tupoksi kerja kita melakukan kontrol.
 “Saya juga heran ada apa sampai saat ini permintaan resmi dari lembaga ini tidak diindahkan. Saya tegaskan apa yang diminta komisi II menyangkut kontrak harus diberikan. Sebagai ketua Komisi saya tetap berdiri ditengah, ini bukan forum mencari salah benar,  dan saya tidak pernah mengarahkan forum ini untuk mencari siapa yang paling benar dan siapa yang salah. Saya cuma ingatkan kepada PPK silakan menjalankan semua kegiatan yang dianggap benar dan silakan menghentikan semua kegiatan jika dianggap salah.” Tegas Yulius C Nonga.
Kontrak Kerja Di PPK
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ende, Fransiskus Lewang yang diwakili Sekertaris Dinas PUPR, John Ambo, menanggapi permintaan anggota DPRD berkaitan dengan kontak menjelaskan, saat ini kontrak kerja masih berada ditangan PPK.
“Untuk saat ini kontrak masih berada ditangan PPK dalam proses pengurusan berkas.” Ungkap John Ambo. Pantauan media ini langsung digelung DpRD Ende terlihat RDP antara Komisi II dengan mitra kerja berlangsung menegangkan.
 Anggota DPRD banyak menyoroti ketimpangan dalam pengerjaan proyek tahun anggaran 2019 yang hingga kini belum tuntas. Dewan menilai pihak dinas dan pemerintah takut kepada rekanan dan ada kencenderungan melakukan pembelaan kepada rekanan. Hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Ende, Ketua DPRD Ende, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Sekertaris Dinas PUPR dan sejumlah staf teknis dari dinas terkait. RDP digelar diruang paripurna DPRD Ende sejak pukul 10.00 Wita.(ikz/tim/***)

Komentar Anda?

Izack Kaesmetan
Izack Kaesmetan
Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
spot_img

Related Stories