Kuupang,.lensantt.com-Ā Kasus dugaanĀ pembobolan rekening nasabah senilai tiga miliar rupiah (3M) di Bank Bukopin Cabang Kupang, dengan korban Rebeka Adu Tadak ternyata belum juga kelar.
Entah apa yang menjadi kendala. Sehingga kasus ini seakan tersendat. Sehingga pemilik uang itu masih menunggu kepastian hukum.
Melihat hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda NTT diminta untuk memproses kasus dugaan pembobolan rekening
Demikian disampaikan Agustinus Nahak, SH, MH, kuasa hukum Rebeka Adu Tadak saat menggelar jumpa pers usai mendampingi kliennya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT guna mengupdate perkembangan kasus kliennya, Kamis ( 10/2/22).
Kami sudah bersurat kepada bapak Kapolda tembusan bapak Kapolri dan Lembaga Penjamin Simpanan, terkait uang klien saya yang tidak ada ujungnya bahkan tidak ada pertanggungjawabannya. Tujuannya agar laporan klien saya kemarin di Ditreskrimsus Polda NTT yang ditutup itu di buka kembali,” jelas Agustinus Nahak.
Menurutnya, laporan kliennya di Ditreskrimsus Polda NTT perlu dibuka lagi karena kasus tersebut bukan hanya urusanĀ (Ditreskrimum) tapi juga merupakan urusan Ditreskrimsus karena berhubungan dengan pihak perbankkan.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan diskusi dengan Ditreskrimum Polda NTT, kasus kliennya sudah sampai pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, ia berharap pada Polda NTT agar siapapun yang terlibat, segera ditetapkan tersangka dan ditahan. “Kami minta pihak Polda NTT untuk membongkar kejahatan yang terstruktur dan sistematis ini. Kita berharap pihak-pihak yang terlibat ditetapkan tersangka dan ditahan supaya ada kepastian hukum bagi klien saya. “, pintanya.
Agustinus Nahak menduga, ada permufakatan jahat antara oknum dari pihak bank Bukopin dan pihak ke tiga yakni PT. Mahkota sehingga uang kliennya tiba- tiba ditransfer ke PT. Mahkota tanoa sepengetahuan kliennya. Oleh karena itu ia meminta agar Bank Bukopin bertanggungjawab agar uang klienya dikembalikan ke Bank Bukopin. “Terkait uang klien saya, kita berharap agar uangnya bisa dikembalikan terutama ditransfer ke bank BukopinĀ karena klien saya hanya kenal Bukopin dan tidak Kenal PT.Mahkota. Klien saya hanya punya hubungan hukum dengan bankĀ Bukopin,” tegas Nahak.
Lebih lanjut, Agustinus Nahak selaku kuasa hukum RAT sekali lagi meminta agar Polda NTT membongkar kasus ini supayaĀ terang-menderang, demi memberikan rasa aman dan menjaga tingkat kepercayaan nasabah untuk menyimpan uangnya di bank.”Sekali lagi kita minta bapak Kapolda Buka kembali kasus di Krimsus itu agar terang-menderang karena ini berhubungan dengan kemaslahatan banyak orang,”pintanya.(LK)