Ditetapkan Tersangka, Fredy Ongko Saputra Pra Peradilan Kejati NTT

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli eks asset PT. Sagared, Fredy Ongko Saputra secara resmi mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang dengan nomor : 04/PID.PRA/20177/PN.KPG.
“Kami ambil langkah hukum dengan lakukan pra peradilan terhadap kejati NTT,” Kata Salah satu Tim Kuasa hukum Joko Talan Kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di kupang Jum’at (21/04/2017).
Menurut dia penetapan tesangka terhadap klien mereka menyalahi prosedur karena Fredy Ongko Saputra merupakan pembeli sehingga dikategorikan sebagai pihak ke-tiga,”Dia itu pembeli jadi dia pihak ketinga,” kata Talan.
Dia mengisahkan, dari rentetan kasus tersebut salah seorang anggota kejati Djami Rotu melakukan penjualan kepada Paul Watang melalui surat persetujuan dari Kajati NTT yang telah diputuskan kasusnya kemudian paul watang menjual kepada Fredy Ongko Saputra.
‘Ini Kan Jual di Atas Jual dan , “ jelasnya.
Dia menegaskan, pada sidang dipengadilan tinggi pembelian tersebut pernah dibatalkan.” Soal pembelian itu pernah dibatalkan,” Kata dia.
Soal pendanaan Talan mengatakan, Kalau Ongko Saputra tidak mengeluarkan uang untuk mendanai pembongkaran asset sagaret tersebut.”Ini yang pentinmg Klien kami tidak mendanai pembongkaran asset itu,” tegasnya. (Ikz)

Komentar Anda?

Related posts