Kupang, lensantt.com- Marapu adalah kepercayaan kepada arwah nenek moyang masyarakat Sumba yang menyembah lewat batu atau kayu.
Kepercayaan Marapu di pulau seribu kuda ini sudah, diakui negara sejak 2016 dengan keputusan MK Nomor 49 tahun 2017 tentang penganut kepercayaan di Indonesia tetapi belum ada keputusan tentang nama yang diberikan karena di Indonesia banyak sekali penganut kepercayaan dengan namanya masing-masing disetiap daerah.
” Merapu sudah diakui negara dengan MK Nomor 49 tahun 2017 sekarang pembahasan mengenai sebutannya seperti apa karena beberapa daerah penganut kepercayaan mempunyai nama masing-masing,” kata Sara Koku Yowa salah satu staf Yayasan Wali Ati (YASALTI) di Desa Mondu Kamis (25/01/2018).
Setelah diakui Dinas Kependudukan (Dispenduk) menerima pelayanan kependudukan bagi warga yang berkeyakinan Marapu di Sumba Timur.
Pelayanan kependudukan ini, Â di fasilitasi YASALTI lewat program peduli yang mana melakukan pelayanan keliling pencatatan perkawinan dan akta kelahiran di 15 desa, tiga kecamatan di Kabupaten Sumba Timur.
” Ini program dispenduk kami hanya memfasilitasi, dari 3 kecamatan ini kami sudah laksanakan kemarin di Kecamatan Umalulu dan besok (26/01/2018) akan dilanjutkan di Kecamatan Haharu,” lanjut dia.
Pelayanan kependudukan di Kecamatan Kanatang ada 2 desa yaitu Desa Mondu dan Desa Hamba Praing yang dilaksanakan di Kantor Desa Mondu. Hal ini dikarenakan jumlah peserta pencatatan perkawinan di Desa Mondu lebih banyak yaitu, Â sebanyak 57 pasang penganut kepercayaan Marapu dan dua pasang penganut agama sedangkan Desa Hamba Praing hanya 16 pasang penganut kepercayaan Marapu dan tiga penganut agama
” Di Desa Mondu ada 57 pasang penganut kepercayaan Marapu dan dua penganut agama sedangkan Desa Hamba Praing ada 16 pasang penganut kepercayaan Marapu dan tiga pasang penganut agama,” kata dia.(ykm)