More
    HomeNTTDirut PT.Yetty Dharmawan : AMP Itu Bukan IjinĀ 

    Dirut PT.Yetty Dharmawan : AMP Itu Bukan IjinĀ 

    Ende,Ā lensantt.comĀ – Polemik Soal kepemilikan Aspalt Mixising Plant (AMP) terkuak sudah ketikaĀ Direktur PT. Yetty Dharmawan Sonny Indraputra menyampaikan secara gamblang terkait apa itu AMP.
    Kepada wartawan diruang kerjanya Rabu (26/02/2020) menegaskan, AMP bukanlah sebuah ijin karena AMP hanya sub bagian yang dinpenuhi oleh kontraktor.
    “AMP itu hanya sub bagian saja dari IUP khusus bagi rekanan yang menangani proyekĀ  jalan, ” kata dia.
    Ia menegaskan, AMP merupakan satu bagian dari Ijin Usaha pertmbanga. Dia menambahkan,Ā  AMP itu hanya surat keterangan yang di keluarkan oleh instansi terkait setelah melalui pemeriksan oleh dinas terkait.
    “AMP itu satu bagian dengan IUP AMP hanya tambahan saja jadi nanti akan didapat semacam surat keterangan begitu,”Ā  jelasnya.
    Dia menjelaskan, sesuai aturan yang ia ketahui saat ini pihak balai jalan yang punya kewanangan mengeluarkan surat keterangan tersebut.
    “Yang saya tau kalau tidak salah sekarang yang kelurkan ijin itu pihak balai,” tututnya.
    Menurut dia, tidak semua IUP harus memiliki AMP. ” tidak semua IUM harus ada AMP contohnya kalau mau usaha batu pecah kan tidak perlu AMP,” ujarnya.
    Ia kembali mengatakan, AMP adalah satu kesatuan dengan IUP. ” Saya pikir AMP ini satu kestuan dengan IUP, “
    Bahkan , saat ini dalam proses pelelangan IUP tidak disertakan dalam dokumen penawaran. ” sekarang penawaran juga tidak disertakan IUP apalagi AMP,” tegasnya.
    Ditempat berbeda kepala proyek PT. AGG
    Yani karbonila mengaminkan pernyataanĀ Sonny Indraputra.
    “Memang benar AMP itu hanya sub bagian dari SIUP,” kata dia
    Ia menegaskan, bagi rekanan yang ingin mengerjakan proyek jalan AMP itu tidak bisa dipisahkan dari IUP. (Ikz/tim)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img