Polisi Tetapkan IB Tersangka, Praktisi Hukum Desak Tangkap Bos Kupon Putih

  • Whatsapp
Betun, LensaNTT.com — Penangkapan seorang pengedar Kupon Putih di Kecamatan Wewiku oleh aparat Kelolisian Sektor Wewiku, Polres Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur memdapat apresiasi dari semua kalangan, termasuk para praktisi hukum di daerah ini.
Sebagaimana diungkapkan Priskus Klau, Praktisi Hukum asal Kabupaten Malaka kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Rabu pagi (26/02/2020).
Advokat muda ini mengapresiasi aparat kepolisian yang baru terbentuk di Kabupaten Malaka ini, yang sudah menangkap dan menetapkan seorang tersangka dalam kasus perjudian ini.
“Tetapi harapan kami, supaya pihak kepolsian juga menangkap “Bos” besar atau Bandar dari yang bersangkutan. Karena penjual itu ibarat ranting. Kalau hanya tangkap penjual, itu sama dengan memangkas satu ranting, dan akan tumbuh ranting yang lain karena induknya masih kokoh dan subur”, ujar dia.
Menurut dia, dibalik para penjual, ada bos besar yang berperan sebagai bandar. Sehingga, jika polisi hanya menangkap orang-orang kecil dan membiarkan induk bandarnya maka maayarakat akan berpersepsi bahwa penegakan hukum hanya berlaku bagi  orang kecil atau orang yang tidak berduit.
“Padahal, Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas”, ujarnya.
Terpisah, Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno, SH melalui Kasat Reskrim, Iptu Yusuf, SH mengatakan, IB alias M telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan.(ikz/ger/**)

Komentar Anda?

Related posts