Kupang,lensantt.com – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTT resmi meluncurkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk masyrakat NTT, Peluncuran SIM Online dilaksanakan pada Minggu, (06/12/2015) bertempat di lantai I Lippo Mall.
Wakil Gubernur NTT Beny Litelnony dalam kesempatan itu menegaskan, agar pihak Polda NTT kususnya Dirlantas dalam menggelar Operasi tidak hanya memeriksa kelengkapan Motor tapi juga pengendara.
“Kondisi Pengendara Juga harus Di periksa,” Kata wagub NTT Benny Litelnony , Minggu, (06/12/2015)
Pada kegiatan tersebut, Dirlantas Polda NTT juga menggelar banyak kegiatan diantaranya, pengobatan oleh Jasa Raharja, Live Musik oleh catur Banddan Anggota Polda NTT. Selain itu, dirlantas juga melayani pengurusan SIM Online dan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setelah peluncuran ini masyrakat bisa langsung mengakses pendaftran pembuatan sim dan STNK lewat Online. Keuntungan SIM Dan STNK adalah pengguna bisa melakukan perpanjangan di mana saja.(ikz)