Dipolisikan Absalom Sine, Haerudin : Silahkan Itu Hak Mereka

  • Whatsapp
Kupang,lensantt.com – Kasus kredit macet bank NTT cabang surabaya makin seru. Pengacara Harudin Masaro menyebutkan kalau mantan Plt.Dirut  Absalom Sine menerima uang 1,5 Miliar Rupiah.
Merasa dihina  Absalom Sine mengambil langkah Hukum dengan mempolisikan Kuasa Hukum Haerudin Masaro.

Menanggapi hal itu, Haerusin Masaro Kuasa hukum Muhamad Ruslan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kredit Bank NTT ini mempersilahkan Direktur Kredit Bank NTT, Absalom Sine melaporkan dirinya ke polisi.

“Silahkan itu hak mereka,” kata Haerudin kepada media ini, Kamis, 16 Juli 2020.

Read More

Dilansir Realita Rakyat. Com, Kamis (16/7/2010) secara resmi mantan Plt Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Absalom Sine, SE melaporkan Haerudin Masaro ke pihak kepolisian Mapolres Kupang Kota.

Haerudin Masaro dilaporkan Absalom Sine dengan sangkaan penghinaan terhadap dirinya dengan mengatakan bahwa mantan Plt Dirut Bank NTT ini menerima uang senilai Rp. 1, 5 miliar dari tersangka Stefanus Sulayman.

Laporan polisi itu tertuang dengan nomor : 749/STTLP/VII/2020/SPKT Polres Kupang Kota yang diterima oleh Briptu Soviany Tade.

Diberitakan sebelumnya Haerudin Masarro dalam keterangan persnya menyebutkan, Mantan Plt Dirut Bank NTT itu menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Stefen Sulaiman di salah aatu rumah makan di dekat Hotel Asthon Kupang.

“Saya tahunya dari Dewi, dan dia sendiri yang menghitung uang yang diserahkan Stefen Sulaiman itu,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT senilai Rp149 miliar merugikan negara sebesar Rp127 miliar. Bahkan, Kejaksaan Tinggi NTT telah menahan delapan tersangka, enam diantaranya adalah debitur dan satu dari pihak Bank NTT.(ikz)

Komentar Anda?

Related posts