Dinyatakan Belum Lengkap, Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Randi Bajideh Ke Polda

  • Whatsapp

Kupang, lensantt com- Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT memgembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Astrid dan Lael dengan tersangka Randi Bajideh alias RB, karena dinyatakan belum lengkap (P – 18), oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

“Berkasnya dinyatakan belum lengkap ( P – 18) oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT),” kata Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, ketika dihubungi via hand phone (hp) selulernya, Minggu (09/01/2022) malam.

Dilansir kriminal.co Abdul, P – 18 adalah pemberitahuan dari Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dinyatakab belum lengkap.

Menurut Abdul, pemberitahuan  P – 18 oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kepada penyidik Polda NTT pada tanggal 05 Januari 2022 lalu.

“Pemberitahuan P- 18 nya itu sekitar hari Selasa 05 Januari 2022 lalu. P – 18 itu, jaksa peneliti menyatakan bahwa berkasnya belum lengkap atau masih mengalami kekurangan,” jelas Abdul.

“Berkas dugaan tindak pidana pembunuhan itu dinyatakan P – 18, tujuh (7) hari setelah berkas perkara diterima oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT,” tambah Abdul.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto yang dihubungi secara terpisah mengakui bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan berupa P – 19 dari jaksa penuntut umum Kejati NTT.

“Berkasnya dinyatakan P – 19 yakni petunjuk Jaksa penuntut umum kepada Penyidik untuk melengkapi berkas,” terang Krisna.

Sebelumnya, kata dia, penyidik Polda NTT menerima p – 18 yakni pemberitahuan dari Jaksa Peneliti bahwa berkas perkara belum lengkap.(ikz,)

Komentar Anda?

Related posts