More
    BerandaHukrimDinilai Ikut Berperan, JPU Tuntut Ira Ua 20 Tahun Penjara

    Dinilai Ikut Berperan, JPU Tuntut Ira Ua 20 Tahun Penjara

    Kupang,lensantt.com – sus pembunuhan Ibu dan anak ( Astrid Manafe dan Lael macabbe) di Penkaese Oeleta Kota Kuoang memasuhi Tuntun Jaksa Penuntut Umim.
    Dalam sidang yang digelar Rabu,(22/02/2023) JPU Kejari Kota Kupang menuntunt terdakwa ira Ua 20 Tahun penjara
    Dari hasil BAP dan juga fakta persidangan Ira Ua dengan sengaja menganjurkan sehingga dinila juga ikut berparan dalam Kasus pembunan Astrid Manafe dan Lael Maccabe.
    JPU menilai Terdakwa Ira Ua sering mengeluarkan kata-kata Kalau dirinya tidak akan tenang kalau Korban Astrid Manafe dan Lael Maccabe masih hidup.
    “Beta  Sonde tenang kalau Ate dan Lael hidup, ” Kata Ira Ua  ditirukan JPU saat membaca tuntutan.
    Dalam tuntutan itu juga menjelaskan, kalau perkataan itu seing dilontarkan Ira Ua kepada Randiy Badjideh.
    Menjawab pernyataan Ira ua tersebut Randy Badjideh juga sering menjawab ” Na kalau begiru bta (saya) bunuh dong (mereka) saja ko?,” .
    Namun pernyataan Randy Itu tidak digubris Ira Ua. Menurut Ahli Bahasa tingkah tersebut merupakan isayarat setuju Ira Ua untuk Randy melakukan pembunauhan terhadap korban.
    Bukan hanyai itu, terkuak terdakwa Ira Ua sempat  bicara  ke saksi Santy Mansula bahwa dirinya tidak akan tenang kalau Korban Astrid Manafe dan Lael Maccabe masih hidup. “Beta ( Saya) Sonde (Tidak)  bisa sayang kecuali itu ana dengan ate dong sonde ada lai baru  beta bisa  tenang,” Ucap JPU saat membaca tuntutan.
    Hasil putusan itu, pihak JPU mempersilahkan terdakwa dan Kuasa hukumnya lakukan pembelaan. (Ikz)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img