More
    BerandaHukrimDiimingi Handphone, Kakek di TTS Setubuhi Cucu Kandung

    Diimingi Handphone, Kakek di TTS Setubuhi Cucu Kandung

    1. So’e,lensantt.com- FS ( 66 ) RT/RW 001/001,Desa  Biloto , Kecamatan  Mollo Selatan, Kab. TTS yang berprofesi sebagai petan pekerjaan Petani tega menyetubuhi
    RJS  (16 tahun) pelajar SMP kelas 3 di salahh satu sekolah di Kabupaten TTS.
    RJS rela menjadi “Santapan ” birahi kakeknya sendiri asalkan ia dipinjami hand phone untuk “berselancar” di media sosial.
    Mirisnya, Sang kakek memanfaatkan kejadian itu untuk memuaskan nafsu birahinya. Ia (pelaku) mau meminjamkan hand phone asalkan korban bisa melayani hasrat seksnya.
    Kasat Reskrim Kabupaten TTS  IPTU MAHDI IBRAHIM,SH  Kepada media ini Rabu, (06/10/2021) menjelaskan dari ketearangan korban bahwa pertama kali pada bulan Mei 2021, sekitar pukul 20.00 wita  bertempat di dalam kamar tidur pelaku yang beralamat di  Desa  Biloto , Kecamatan  Mollo Selatan, Kab.TTS.
    Ketika  itu korban sedang  berbaring di dalam kamar tidurnya, kemudian pelaku datang memangil korban.
    Karna tidak menjawab  pelaku langsung mendorong  pintu kamar korban lalu masuk dan duduk di atas tempat tidur.
    Saat itu pelaku menasehati korban agar jangan berpacaran, sementara  dinasehati korban meminta Handphone milik korban.
     “ bai (kakaek) b (saya) bisa minta  Handphone  ko, ” akan tetapi pelaku tidak mau memberikan Handphone tersebut kepada korban.
    Malah pelaku pelaku berkata akan memberikan HP tersebut asalkan korban  mau di setubuhi.
    “ kita dua maen ( berhubungan badan) ame satu kali dolo (dulu) baru bai (kakek) kasi lu (berikan kamu) Handphone ko (untuk) bermain, ” Ajaknya.
    Tanpa berpikir panjang korban menyetujui permintaan kakeknya.   “ iya kakek,” kata dia.
    Mendengar persetujuan itu , lalu pelaku meminta kepada  korban lagi agar hubungan badan dilakukan di kamar pelaku.
    “ Kalau begitu kakek daluan  ke kamar, ” tegasnya.
    Ia juga meminta korban membuka celana dan hanya menggunakan handuk saat menuju ke kamar pelaku. ” tapi lu (kamu) buka memang lu pung celana ko pake handuk baru pi bai (ke kamar kakek) pung kamar,” kata dia.
    Setelah itu pelaku langsung pergi menuju ke kamar. Mengikuti instruksi pelaku korban pun membuka celana pendek kemudian mengenakan handuk berwarna biru, setelah itu korban pergi menuju ke dalam kamar pelaku.
    sesampainya di dalam kamar pelaku, pelaku menyuruh korban untuk tidur di sebelah pelaku dan pelaku langsung memasukan tangan kanan pelaku kedalam baju korban sambil pelaku meramas – ramas kedua payudara korban secara berulang – ulang kali
    Usetelah itu pelaku langsung membuka handuk yang korban kenakan  dan melaksanakan aksi bejadnya. Setekah puas pelaku berkata kepada korban “ lu  jang takut bai su  (Kamu jangan takut kakek ) sudah operasi ko lu sonde (Kamu tidak) akan hamil, ” ujarnya kepada korban.
    .
    setelah itu pelaku memberikan Handphone milik pelaku kepada korban dan korban pun  langsung kembali ke kamar.
    Dan sejak saat itu setiap kali pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan korban, pelaku selalu meminjamkan handphone.
    Ia menjelaskan, kejadian yang terahkir kalinya pada hari jumat tanggal 12 Agustus 2021 sekitar pukul 24.00 wita pada saat itu korban mengambil Handphone milik pelaku untuk membuka Facebook milik korban di dalam kamar.
     kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban dan kembali mengajak korban melakukan hubungan suami istri.
    Seperti biasa korban pun langsung membuka celana  kemudian  menuju ke dalam kamar tidur pelaku
     sesampainya di dalam kamar pelaku korban langsung berbaring di sebelah pelaku setelah itu pelaku langsung membuka handuk yang korban gunakan untuk melancarkan aksinya.
     Ia mengisahkan,  pada hari jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekitar pukul 24.00 korban sedang berada di dalam kamar sambil korban beramin  Handphone pelaku, lalu datanglah  pelaku dan masuk kedalam kamar korban sambil  pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
    Namun sayang kali ini korban, menolak kinginan pelaku untuk melakukan hubungan badan.
    Karena kesal pelaku menarik Handphone pelaku yang korban pegang dari tangan korban dan menekan tangan bagian kiri korban sambil pelaku mencekik bagian wajah korban, namun korban melakukan perlawan  sehingga kuku pelaku mengores pipi bagian kanan korban sehingga mengakibatkan luka cakar pada pipi korban.
    Keesokan harinya pada hari saptu tanggal 21 Agustsu 2021 sekitar pukul 07.00 wita ibu kandung  saudari APLONIA TUKE  korban datang di rumah milik pelaku.
    Ia melihat pipi bagian kanan korban mengalami luka gores sehingga itu ibu kandung korban  menanyakan kepada korban “ pipi kena apa” korban beralasan luka itu akibat goresan paku.
     Akan tetapi ibu kandung korban  tidak mempercayai korban sehingga lalu ibu kandung korban  saudari APLONIA TUKE  membawa pulang korbab kerumah orang tau korban yang beralmat di  Biloto, RT/RW 001/001,Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan,Kab. TTS.
     Sesampainya di rumah orang tua korban, ibu kandung korban menanyakan lagi kepada korban sehingga korban langsung menangis dan menceritakan perbuatan yang pelaku lakukan kepada korban
    Mendengar cerita korban akhirnya pada tanggal tanggal 26 Agustsu 2021 korban bersama ibu kandung korban dan  ayah korban didampingi  Sanggar Suara Perempuan (SSP) sdri. ANTHONIA Y. M. KOLIMAN  melaporkan kejadian yang di alami oleh anak korban ke Polres TTS
    dengan nomor laporan polisi:LP/B /211/ VIII / 2021 / SPKT POLRES  TTS POLDA NTT, tanggal 26 Agustus 2021.agar pelaku dapat di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
    Penulis : Erick Hello
    Editor    : Izack Kaesmetan

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img