So’e, lensantt.com – Calon Kepala Desa Supul, Kecamatan Kuatnana Benyamin Faot mendatangi Kantor DPRD TTS pada Senin (15/06/2020) karena digugurkan sebagai calon kepala desa tanpa alasan yang masuk akal.
Kedatangan Benyamin Faot diterima komisi I DPRD TTS. Dalam pertemuan itu, terkuak Calon Kades digugurkan dengan alasan kelengkapan administrasi.
Padahal, pihak pengadilan sudah mengeluarkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa calon kades itu boleh mengikuti pencaloban.
“Tidak sedang dicabut haknya dari pengadilan dengan nomor 22/SK/HK/03/2020/PN Kpg,” tegasnya.
Menanggapi laporan itu komisi I DPRD TTS melalui wakil ketua komisi Hendrik Babis langsung menghubungi pihak PMD Via telepon untuk menghadap ke ruang komisi, sehingga pihak PMD langsung hadir untuk memberikan tanggapan.
Pihak PMD diminta, untuk cepat diselesaikan dengan cara akan turun ke lokasi bersama agar masalah ini cepat dituntaskan.
Anggota komisi I Thomas Lopo menambahkan, dari pihak komisi juga akan adakan klarifikasi oleh pihak PMD maupun pihak panitia desa dan panitia pemilihan kecamatan.
“Ini merupakan hak pilih bagi semua warga negara indonesia jadi tidak ada interfensi dari pihak lain untuk menghentikan hak seseorang,” jelasnya.
Dalam tanggapannya pihak PMD bahwa pilkades sesuai surat edaran bupati, saat ini masih dilanda virus covid-19 sehingga belum bisa ada tahap pemilihan.
Namun untuk pangaduan, pihak PMD tidak mampu mejelaskan harus melalui panitia desa dan kecamatan.(Erick)

