More
    HomeNTTDiduga Tak Kantongi Ijin Pabrik Ready Terancam Ditutup

    Diduga Tak Kantongi Ijin Pabrik Ready Terancam Ditutup

    Kota Kupang, Lensantt– Hari ini Sekretaris Kota kupang Bernadus Benu akan menggelar rapat ersama instansi terkait guna membahas persoalan terkait industri ready mix milik PT. Sinar Bangunan Mandiri yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Bernadus Benu mengatakan kepada wartawan via seluler (Jumat 21/2/2014 bahwa bila terbukti perusahaan itu tidak mengurus IMB dan kelengkapannya lain pihak pemerintah kota akan menutup pabrik tersebut dan bila memang memungkinkan akan dipindah ke daerah Bolok sebagai tempat yang dinyatakan oleh pemerintah setempat sebagai kawasan khusus industri.

    Langkah cepat untuk menggelar rapat koordinasi yang dilakukan pemerintah kota terkesan darurat karena ada laporan warga ke Komnas HAM beberapa hari yang lalu. Wartawan sempat menanyakan kepada Walikota Kupang Yonas Salean melalui Sekretaris Kota Bernadus Benu, mengapa jaman Walikota Dan Adoe perusahaan tersebut mendapat teguran keras dua kali lantas pada jaman Yonas Salean justru diijinkan, hal tersebut ditindak lanjuti oleh pemerintah kota dengan menggelar rapat untuk memberikan sikap.

    Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya bahwa salah seorang warga Lasiana yang bernama Yance TH Mesah akhirnya melaporkan Walikota Kupang, Yonas Salean ke Komnas HAM RI di Jakarta pada hari Jumat Tanggal 7 Februari 2014 terkait keberadan Pabrik Ready Mix PT. Sinar Bangunan Mandiri di Jalan Prof. Dr Herman Yohanes Kelurahan Lasiana Kodya Kupang. Menurut Yance bahwa pabrik tersebut didirikan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin lokasi. Tetapi di kemudian hari pemerintah kota mengeluarkan Tanda Daftar Industri (TDI) dan Ijin Usaha Industri (IUI), katanya.

    Lebih lanjut Yance menjelaskan, bahwa hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI no. 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang ketentuan dan tata cara pemberian ijin usaha industri, ijin perluasan dan tanda daftar industri. Ia menambahkan, “Pabrik itu didirikan pada kawasan pendidikan dan pemukiman yang sangat bertentangan dengan Undang Undang Tata Ruang. Dasar inilah dirinya melaporkan Walikota Kupang Yonas Salean ke Komnas HAM RI. (Anto/Ikzan)

     

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img