Diduga Korupsi, Kejati NTT Tahan Empat Pegawai Kemenpera

  • Whatsapp

Kupang,lensantt – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis malam, 6 Februari 2015, menahan empat pegawai Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang diduga terlibat korupsi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada 2013. Kasus tersebut diperkirakan merugikan negara Rp 4,3 miliar.

“Keempatnya ditahan karena tidak mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan MBR tahun 2013,” kata Humas Kejati NTT Ridwan Angsar kepada wartwan.

Mereka langsung ditahan setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Keempat tersangka diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan NTT.

Empat orang yang ditahan itu adalah Kepala Subbidang Anggaran Deputi Pengembangan Kawasan Kemenpera Dedi Gusnandi, mantan PPK Kepulauan Kabupaten Alor Edo Iskandar, Kepala Satuan Kerja Penyediaan Rumah Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputra, dan staf Kementerian Perumahan Rakyat, Bambang Triantoro.

Menurut Ridwan, pada 2013, Kementerian Perumahan Rakyat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 150 miliar untuk pembangunan rumah murah tersebut. Namun dana yang terpakai hanya sebesar Rp 25 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 4,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Adapun kuasa hukum keempat terdakwa, Duin Palungkung. mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum berupa penangguhan penahanan kepada empat kliennya itu. “Kami akan upayakan untuk menangguhkan penahanan klien kami,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan Kejaksaan, empat tersangka tersebut dicecar dengan 60 pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi mereka dalam penanganan MBR itu

Duin menilai penahanan yang dilakukan Kejaksaan merupakan upaya paksa, karena kliennya dinilai kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan sebanyak dua kali. “Walaupun tinggal di Jakarta, mereka tetap datang untuk diperiksa,” tuturnya.(****)

Sumber :NTTterkini.com

Komentar Anda?

Related posts