Kupang, lensantt.com- beberapa waktu lalu para guru di Kabupaten sabu raijua melalui organisasi PGRI menggelar aksi demo menuntut pembayaran TPG Tamsil, TKG dan TPP Daerah.
Dalam aksi tersebut pihak pendemo menyampaikan kalau total jumlah anggaran yang harus dibayarkan Pemda dan nilai 17 Miliar.
Data yang disajikan diduga ngawur atau salah dengan data yang ada pada Pemda sabu raijua.
Dari tahun pembayaran saja sudah dinilai salah karena pada Tahun 2021,2022 Pemda
a membayar
TPG Tamsil, TKG dan TPP Daerah para guru.
Jika benar data yang disajikan adalah data abal-abal maka patut dipertanyakan dari mana pendemo mendapatkan data yang dibilang menyesatkan tersebut.
Jika berbicara hukum maka para pendemo apalagi yang membacakan atau juga yang memimpin demo bisa saja dipidanakan karena telah melakukan penipuan publik dengan menyajikan data yang tidak benar.
Sehubungan dengan ujaran pernyataan pihak aksi Demo pada saat Demo yang selanjutnya tersampaikan ke publik, melalui pemberitaan serta postingan pada media online dan menimbulkan keresahan bahkan hujatan terhadap pihak Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
maka menyikapi kondisi tersebut kami merasa perlu untuk menyampaikan penjelasan terhadap pelaksanaan serta penatausahaan dari substansi Demo:
Bupati Sabu Raijua Drs. Nikodemus N Rihi Heke, M.Si kepada media ini Senin 26 Februari 2024 menegaskan, terkait pemyataan Timothius O. Hela, S.PD bahwa tidak terbayarnya hak-hak gunu berupa Tunjangan Profesi Guru/ TPG sejak Tahun 2021; Tunjangan Non Sertifikasi Guru Tamsil Tahun 2022 serta tunjangan-tunjangan lainnya dengan total nilai mencapai lebih dari Rp.17 Milyar itu tidak benar Karena pemda Sabu Raijua membayar TPG Tamsil, TKG dan TPP Daerah hanya terkendala di tahun 2024.
Dari Penjelasan pada poin 1 (satu) sekaligus merespon pemyataan Marthen Dilak (Ketus Advokasi Hukum PGRI NTT), yang menyatakan bahwa masih belum terbayamya hak para guru khususnya Tunjangan Profesi Guru TPG selama 10 (sepuluh) bulan. Dengan demikian dapat kami tegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah tidak sesuai dengan kondisi yang ada.
Terkait hak para guru, khususnya TPP Daerah, ia menjelaskan,
TK berjumlah SD berjumlah 77 sekolah, yang cair TPP = 12 Sekolah 1 sekolah; cair TPP 1 Sekolah
SMP berjumlah 24 sekolah, yang cair TPP 24 Sekolah
SKB berjumlah 1 SKB, yang cair TPP = 15KB
Soal Tindaklanjut terhadap TPP guru-guru yang belum terbayar, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menindaklanjuti hal tersebut dengan tetap mempedomani kriteria yang berlaku.
“Kami akan berkoordonasi dengan BPK,” kata dia.
Tindaklanjut terhadap hak guru-guru terkait TPG dan Tamsil yang belum terbayar, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian terkait agar percepatan penditribusian Carry Over guna menutupi kekurangan pembayaran yang ada pada Tahun 2023 dan bersinergi agar hal ini tidak terulang lagi. (Ikz)