Soe, lensantt.com- Sejumlah anggota dan pimpinan DPRD TTS datangi Polres TTS rabu 09 maret 2022 untuk melaporkan Bupati TTS terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati terhadap pihak DPRD.
Laporan tersebut diterima langsung oleh BRIPKA SIMON B. K. MELLA, dengan nomor STTLP / 65 / 111 / 2022 /RES TTS diruang sentral pelayanan Kepolisian terpadu Resort TTS.
Laporan itu dilayangkan oleh MARCU BUANA MBAU selaku Ketua DPRD TTS bersama beberapa pemimpin DPRD lainya termasuk Ketua badan kehormatan Sefrit Nau bersama anggotanya, serta beberapa anggota DPRD lainnya.
Dalan laporan tersebut merupakan ada dugaan pencemaran nama baik lembaga yang dilakukan Bupati TTS terhadap DPRD TTS.
Ketua DPRD Kabupaten TTS Macuana Mba’u mengatakan, Pihak DPRD terpakasa melayangkan laporan karena Bupati TTS Epy Tahun secara terang-terangan menuding DPRD telah melakukan pembohongan.
“Ada hari jumat 25 februari 2022 sekitar pukul 08.02, terlapor Epy Tahun dalam sambutannya di aula dinas Ketahanan Pangan, horti kultura Dan perkebunan dinas PERTANIAN kabupaten TTS, bahwa Ada 4 point laporan salah satunya adalah dengan menggunakan bahasa daerah Bupati menuding kami telah berbohong,” kata dia.
“DPRD TTS dalam bahasa dawan napoiba kit. Yang artinya DPRD TTS Pembohong,” tambannya.
Penulis. Erick Hello.
Editor. Izak kaesmetan.