Kupang,lensantt.com – Ratusan Sopir Maxik Kupang mendatangi kantor maxim.. Hal itu terjadi karena para Driver ini merasa tidak puas dengan pelayanan pihak Maxim.
Menurut mereka ada permainan yang dilakukan oleh pengelola maksim di kota Kupang pasalnya ada beberapa mobil yang diduga mendapat banyak orderan sedangkan mobil lainnya hanya 5 sampai 6 orderan dalam sehari.
Tidak hanya itu menurut mereka banyak mobil Maxim ilegal atau tidak terdaftar sebagai anggota koperasi yang dibuat oleh pihak Maxim dan para Driver
“Banyak maxim ilegal kalau menurut kami mereka boleh beroperasi dengan luas dan mendapat orderan yang sangat banyak dibandingkan dengan kami yang legal ini,” kata-kata Maxim kota Kupang Ferdy Foenale di sela-sela aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para driver Kamis 24 April 2025.
Dalam aksi demo tersebut kata dia mereka menuntut agar pihak maksim bertanggung jawab atas hal yang terjadi saat ini.
” Hal ini sangat berpengaruh terhadap pendapatan kami, apalagi tidak ada pembatasar kendaraan,” tegasnya.
Melihat hal ini maka kami merasa perlu sebagai DRIVER CAR (KENDARAAN RODA 4 yang taat hokum dibawah paying KOPERASI JASA MERAH PUTIH TRANSPORTAS ONLINE Perlu melakukan AKSI DAMAI kepada PIHAK MAXIM KOTA KUPANG, (PT TEKNOLOGI PERDANA INDONESIA), karena bagi kami upaya – upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI melalui Pemerintah Daerah Provinsi NTT dan DPRD NTT tidak sama sekali di gubris.
Ini adalah langkah terakhir bagi kami untuk menuntut RASA KEADILAN untuk diperlakukan sebagai MITRA bukan BUDAK. Kami adalah WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA yang menempatkan HUKUM sebagai Panglima Terdepan.
Adapun maksud dan tujuan aksi adalah sebagai berikut:
1. Meminta kepada MAXIM KUPANG, agar mentaati penerapan aturan perijinan sesua Permenhub 118 2018 dan perubahan nya, dengan hanya mengoperasika Kendaraan Roda 4 yang berijin (LEGAL) beroperasi secara online dalara mengangkut penumpang.
Jumlah 256 unit kendaraan yang memliki ijin resmi untuk beroperasi mengangku penumpang secara online dari 600 unit yang menurut perkiraan kami sedan beroperasi. Itu berarti bahwa lebih 50% unit yang ada beroperasi secara ILEGA karena tidak memiliki Ijin sesuai Peraturan yang berlaku.
Kami dari Pihak Koperasi Jasa Merah Putih Transportasi Online NTT meras diperlakukan tidak adil oleh Pihak Maxim Kota Kupang yang terkesan melakuka pembiaran kepada kendaraan roda 4 (mobil) untuk beroperasi secara ILEGA dengan melanggar hukum, demi kepentingan perusahaan untuk memperole keuntungan.
Hal ini tentu sangat merugikan kami karena Pendapatan dari Orderan adalah ha kami para DRIVER yang mengoperasikan kendaraan dengan memiliki LEGALITA berdasarkan PERMENHUB 118 ΤΗΝ 2018 dan perubahan nya.
2. Meminta kepada Maxim Kota Kupang agar mengikuti Aturan Main yang berla dalam pemasangan STIKER untuk tujuan PROMOSI sesuai aturan lalulintas de keselamatan Pengemudi dan Penumpang.
Pemasangan StIKER MAXIM tidak lagi di bebankan kepada DRIVER untuk memb dengan harga yang mahal untuk tujuan PROMOSI dari MAXIM.(Ikz)

