More
    BerandaPolitikBupati SBD Bantah Penyataan David Ramone Soal Putusan MA

    Bupati SBD Bantah Penyataan David Ramone Soal Putusan MA

    KUPANG,lensantt.com,- Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Markus Dairo Talu (MDT) yang dihubungi lensantt via telepon seluler Senin (06/06/2016) membantah pernyataan David Ramone dkk  bahwa   Mahkama Agung (MA) telah menerima permohonan uji materi dr. Kornelis Kodi Mete dan Daud Lede Umbu Moto.  soal Permendagri Nomor 11 Tahun 2014 tentang tata cara pelantikan Bupati dan wakil Bupati

    Karena menurut dia, Salinan Putusan MA di tolak oleh MA dan denda Rp. 500.000,- kepada pemohon yaitu dr. Kornelis Kodi Mete dan Daud Lede Umbu Moto, “ Dari salinan Putusan yang saya dapat itu di tolak bukan diterima,” tegasnya.

    MDT menegaskan, bahwa konferensi pers yang dilaksanakan oleh David Ramone,dkk merupakan bentuk pembohongan publik karena telah menyampaikan informasi yang salah mengenai putusan MA.

    “Konferensi yang dilakukan itu pembohongan publik, “ pungkasnya.

    Sebelumnya David Ramone,dkk mengelar jumpa Pers di kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu, (01/06/2016) siang dan menyampaikan bahwa MA telah mengambulkan permohonan pemohon yakni mencabut Permendagri Nomor 11 Tahun 2014 tentang tata cara pelantikan Bupati dan wakil Bupati. Diakui David Ramone,dkk bahwa telah menerima kutipan putusan MA Nomor 56 P/HUM 2014 tanggal 2 februari 2015 dan menyatakan dengan dikabulkannya gugatan pemohon maka status Bupati – Wakil Bupati SBD dinyatakan ilegal.

    Terhadap Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh David Ramone,dkk MDT via seluler mengatakan bahwa tidak akan terganggu apalagi menempu jalur hukum. MDT menjelaskan bahwa saat ini dirinya fokus untuk bekerja melayani masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya. Terhadap rencana Partai Koalisi paket Konco Ole Ate yang ingin menindak lanjuti putusan MA dan akan menempu jalur hukum MDT mempersilahkan untuk melakukan tindakan hukum.

    “Kutipan putusan MA ada ditangan saya dan putusan MA itu menolak gugatan pemohon dr. Kornelis Kodi Mete – Daud Lende Umbu Moto dan denda Rp. 500.000,-. Jadi saya tidak akan menempu jalur hukum apapun, buat apa melayani orang-orang yang keliru, silahkan konferensi pers karena yang mengerti hukum itu hanya MA dan MK kita semua tidak mengerti” ungkap MDT. Dirinya menyatakan akan fokus melayani masyarakat SBD.

    “Kapan SBD akan maju kalau terus menerus seperti ini jadi lebih baik saya fokus bekerja karena saya di utus Tuhan untuk melayani masyarakat Sumba Barat Daya” tutup MDT.

    Sementara dr. Kornelis Kodi Mete sebagai pemohon, hingga berita ini diturunkan lensatt belum berhasil dikonfirmasi, lensantt.com berusaha menghubungi via selulernya, namun saat dihubungi nomor dr. Kornelis Kodi Mete di luar jangkauan. (Fredi Lady)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img