Kota kupang, lensantt.com – Bupati Kabupaten Ngada, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Marianus Sae akhirnya, di tetapkan sebagai tersangka terkait kasus Pemblokiran Bandara pada tanggal 21 Desember 2013 lalu.
Penetapan tersangka Bupati Ngada sudah melalui beberapa proses diantaranya, pemeriksaan saksi-saksi, “Setelah melalui pemeriksaan saksi maka kami tetapkan bupati Ngada sebagai tersangka,”, kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT saat menyampaikan Laporan Akhir tahun yang di gelar Senin, (30/12) di lantai Satu polda NTT.
Sesuai dengan rencana pada Januari 2014 mendatang pihak Polda NTT akan melanjutkan pemeriksaan kepada Merpati Airlines dan Bupati Ngada Marianus Sae, “Kami jadwalkan Januari mendatang akan lakukan pemeriksaan”, tegasnya. (Ikzan)