More
    BerandaNTTBendungan Lere, Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan: Ketika Regulasi Menjadi Penjaga Akal...

    Bendungan Lere, Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan: Ketika Regulasi Menjadi Penjaga Akal Sehat Negara

    Bendungan Lere, Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan: Ketika Regulasi Menjadi Penjaga Akal Sehat Negara

    Kupang, Lensantt.com – Ada bendungan  yang runtuh karena usia, ada pula yang tetap berdiri namun kehilangan fungsinya. Bendungan Lere di Kabupaten Sabu Raijua termasuk dalam kisah kedua. Ia masih tegak memandang waktu, tetapi selama lebih dari tiga dekade belum mampu mengalirkan manfaat bagi masyarakat. Di titik inilah negara dihadapkan pada sebuah pertanyaan yang tak bisa dijawab dengan emosi: mempertahankan, memperbaiki, atau menghapus sebuah aset bukanlah perkara semudah membalikkan telapak tangan.

    Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (OP) BBWS NTT II, Nahason Harianja, ST., MT., menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh terhadap Bendungan Lere harus berjalan di atas rel regulasi dan kajian teknis yang objektif.

    “Bendungan Lere perlu dilakukan kajian teknis agar tidak terjadi pemborosan dalam pemeliharaan,” ujar Nahason kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

    Menurutnya, bangunan tersebut awalnya dirancang sebagai embung sebelum kemudian berubah status menjadi bendungan. Namun sejak rampung sekitar tahun 1996, bendungan itu mengalami kebocoran sehingga tidak pernah mampu menjalankan fungsi utamanya sebagai penampung air.

    Akibatnya, bendungan dengan bentangan sekitar 50 meter dan kapasitas tampung sekitar 1.500 meter kubik tersebut belum pernah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sabu Raijua.

    Meski demikian, pemerintah selama ini tetap melakukan pemeliharaan dasar terhadap aset negara tersebut. Pada tahun 2026, anggaran pemeliharaan yang dialokasikan mencapai sekitar Rp48 juta. Namun, menurut Nahason, pengeluaran tersebut harus dievaluasi secara rasional.

    “Kalau terus dipelihara tanpa ada manfaat, itu bisa menjadi pemborosan keuangan negara,” tegasnya.

    Dalam perspektif pengelolaan aset negara, keputusan bukan dibangun atas dasar keinginan sesaat, melainkan atas pertimbangan hukum, teknis, dan ekonomi. Sebab setiap aset yang telah tercatat dalam administrasi negara memiliki konsekuensi hukum yang tidak sederhana.

    Nahason menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pembina di tingkat pusat untuk menentukan langkah terbaik. Salah satu alternatif yang sedang dikaji adalah penggunaan teknologi geomembran guna mengatasi kebocoran bendungan.

    Namun apabila hasil kajian menyimpulkan bahwa perbaikan tidak lagi layak secara teknis maupun ekonomis, maka opsi penghapusan aset akan menjadi bagian dari proses yang dipertimbangkan.

    “Kalau memang tidak layak secara ekonomis, bisa dipertimbangkan untuk dihapus. Tapi prosesnya tidak sederhana karena sudah tercatat sebagai aset negara di Kementerian Keuangan,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa penghapusan aset negara tidak dapat dilakukan secara sepihak. Seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari kajian teknis, penilaian ekonomi, hingga persetujuan dari instansi yang berwenang.

    Selain dua opsi tersebut, pemerintah juga membuka kemungkinan mengubah kawasan Bendungan Lere menjadi lahan produktif agar tetap memberikan nilai manfaat bagi masyarakat dan tidak terus menjadi aset yang menghabiskan biaya pemeliharaan.

    Kajian yang tengah berlangsung diharapkan mampu memberikan jawaban yang paling tepat: apakah bendungan masih layak diselamatkan melalui rehabilitasi atau justru lebih bijaksana dilepas melalui mekanisme yang telah diatur negara.

    Pada akhirnya, Bendungan Lere mengajarkan satu hal: membangun memang membutuhkan anggaran, tetapi mengambil keputusan atas sebuah aset negara membutuhkan kebijaksanaan. Regulasi hadir bukan untuk memperlambat langkah, melainkan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada hukum, masyarakat, dan masa depan keuangan negara. Dalam pengelolaan aset publik, kehati-hatian adalah bentuk tanggung jawab, sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar bangunan, melainkan amanah negara.(Ikz)

    Komentar Anda?

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas