Kota Kupang Lensantt-, Tidak bisa dipungkiri kalau Perlakuan tidak menyenangkan selalu dialami oleh para tenaga kerja kendatipun mereka bekerja dengan begitu keras untuk memberi keuntungankepada pemilik perusahaan namun para karyawan ini dicampakan begitu saja oleh pemilik perusahaan.
Kali ini perlakukan tidak manusiawi itu dilakukan oleh Distributor tunggal Rokok Sampoerrna Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Toko NAM Kupang, yang melakukan PHK terhadap belasan karyawannya tanpa diberi pesangon pesangon.
“Kami sudah laporkan kasus pemecatan ini ke Nakertrans Provinsi NTT agar ditanggap serta diselesaikan secara prosedur ketenaga kerjaan , namun kami juga bersepakat hal ini lebih bagus lagi kalau media juga ikut tau,” kata Hermes Yunius Nomlene, salah satu pekerja yang dipecat dari Toko NAM, Senin,12 Mei 2014 Jam 13.30 wita.
Menurut Nomlene, pemilik toko NAM menuduh mereka mencuri rokok dengan total nilai mencapai Rp 40 juta. Atas desakan itu, mereka pun diminta untuk mengganti biaya yang dituduhkan kepada mereka hingga ke meja kepolisian.
Atas tuduhan itu, serta pihak karyawan baru berhubungan dengan masalah di Kepolisian, mereka mengaku siap untuk mengganti kerugian yang dituduhkan itu. “Kami sudah ganti. Kami patungan mulai dari tiga sampai 10 juta rupiah, namun pada akhirnya kami tetap di PHK tanpa pesangon,” lanjut Erwin, teman Hermes Yunius Nomlene.
Erwin juga membantah atas tuduhan mencuri rokok yang nilainya mencapai 40 juta rupiah,akan tetapi karena takut dipecat maka dirinyapun mengakui hal itu dan bersedia mengembalikan kerugian perusahaan secara patungan bersama teman-temannya dengan tunai.
“Kami akui bahwa kami salah mengelola uang juga, tetapi tidak sebanyak yang dituduhkan itu. Jadi kami tidak mencuri atau menggelapkan sesuai yang dituduhkan,” kata Erwin.
Ketika dikonfirmasi pemilik Toko Nam Kupang terkait pemecatan terhadap belasan karyawan tersebut,”saya memang pecat mereka karena telah melakukan hal yang merugikan perusahaan,dan saya juga tidak mau mempekerjakan orang telah merugikan perusahaan saya.”kata Erwin pemilik Toko Nam Kupang.
Erwin juga mengakui kalau dirinya memecat karyawan dengan membuat surat Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) tanpa memberikan pesangon kepada belasan karyawan tersebut,” saya buat surat PHK dan tidak memberikan pesangon.”tutur Erwin.(Ikzan)