Dari hasil pemeriksaan urine, Dedi dinyatakan positif menggunakan narkotika. Selain Dedi, seorang teman wanitanya berinisial, AHP juga dinyatakan positif. Sementara IEL dan DL dinyatakan negatif.
Meski demikian positif, Dedi dan AHP tak diproses hukum. Keduanya kemudian dilepaskan oleh BNN dan hanya mejalani.
Melihat hal itu Pengamat Hukum Mikhael Feka angkat bicara. Menurut dia, Kasus ini bisa diangkat lagi jika ada bukti baru.
“Kasus ini bisa diangkat lagi kalau ada bukti baru,” Kata Mikhael Feka kepada media ini Kamis (9/07/2020) melalui sambungan telepon seluler.
Dia menegaskan, seharusnya Pihak BNN Kota Kupang tidak melepaskan oknum tersebut pasalnya, Hasil test urine yang dikeluarkan melalui surat berita acara sudah bukti otentik.
Selain itu lanjut dia, Untuk bukti pendukung seharusnya tingal menambah keterangan saksi.
“Kenapa dilepas hasil test urine itu bukti kuat, keterangan saksi jadi bukti tambahan,” tegasnya.
Dia melanjutkan,sesuai aturan hukum sebelum ditangkap seorang pelaku sudah menjadi target. Artinya, pihak BNN sudah menjadikan oknum DPRD TTU tersebut sebagai target dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang matang.
“Sebelum menangkap seseorang tentunya sudah menjadi target. Bukan hanya asal tangkap tanpa ada pertimbangan hukum, seperti data terkait penggunaan narkoba oleh oknum tersebut,” tegasnya.
Menurut dia, ada dua kemungkinan seorang pengguna narkoba yang dinyatakan positif yakni, pecandu narkoba dan penyalahguna narkoba.
“artinya kalau yang positif itu masuk dalam salah satu item tersebut,” kata dia.
Seorang pengguna yang positif tidak serta merta dilepas, Memang sesuai, UU 35 pasal 24 Tahun 2009 memang harus di rehabilitasi tapi harus melalui putusan hakim. Setelah melaui keputusan hakim kata dia, pelaku bisa direhabilitasi secara sosial dan dan medis.
“Pengguna narkoba yang positif tidak serta merta harus ada proses. Rehabilitasi saja harus melalui keputusan Hakim,” tegasnya.
Ia menilai, pengguna narkotika yang sudah dinyatakan positif harusnya pelaku ditahan sehingga memutus mata rantai peredaran narkotika di NTT.
Pengamat Hukum pidana ini juga meminta agar, pihak penyidik lebih profesional dalam mengungkap kasus narkotika. (Ikz/red/tim)