More
    HomeHukrimAlat Bukti Tak Pernah Ditunjukkan Di Persidangan Pengacara Yohanes Fua Radja Nyatakan...

    Alat Bukti Tak Pernah Ditunjukkan Di Persidangan Pengacara Yohanes Fua Radja Nyatakan Banding

    Kota Kupang, LensaNTT,- Pasca putusan Kasus Bansos Kabupaten Ngada di Pengadilan Tipikor Kupang (7/4/2014) pada akhirnya Majelis Hakim Khairulludin cs menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yohanes Fua Radja selama 8 Tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah atau kurungan pengganti 8 bulan penjara karena dianggap oleh majelis hakim sesuai dakwaan yang diajukan JPU, untuk itu pengacara terdakwa Yohanes Fua Radja. Lukas Mbulang,SH dan Melkianus Seran, SH menyatakan naik banding pada tanggal 10 April 2014.

    Kepada wartawan, Melkianus Seran, SH mengungkapkan kekecewaannya pada putusan hakim yang dinilainya sangat tidak adil. Ia beralasan bahwa alat bukti yang menjadi dasar dakwaan sama sekali tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan seperti Flash Disk dan Rekening Fiktif yang pernah ditandatangani Kepala Bank NTT saat itu yang dijabat Yohanes Dae. Melkianus menjelaskan, sangat jelas hakim mengaburkan fakta persidangan yang telah terungkap dalam sidang, namun pada akhirnya tetap member putusan yang dianggapnya jauh dari rasa keadilan.

    Padahal sangat jelas substansinya bahwa kasus dana bansos ini bahwa ada uang pemda yang tidak tercover dalam rekening Koran padahal uang sudah disetor ke bank dengan dibuktikan Surat Tanda Setoran yang dikatakan sah oleh saksi ahli dari BPK Salomon diruang sidang Tipikor, “Lalu dasar apa hakim menuding klien saya bersekongkol dengan bank untuk menggelapkan uang pemda?”, Tanya Melkianus.

    Namun dirinya optimis bila banding nanti kliennya akan bebas asalkan peradilan dugaan koorupsi ini berjalan jujur, transparan dan obyektif. Wajib hukumnya dalam banding nanti jaksa Penuntut Umum memperlihatkan dan menunjukkan Flash Disk yang diakui terdakwa Aleksandra Siwe Mole diruang sidang yang katanya berisi format dan nominal yang diisikan ke Rekening Koran versi Pemerintah Ngada dan RC Fiktif yang ditanda tangani oleh Kepala bank NTT saat itu pada tanggal 21 maret 2012, “Jadi jangan hanya dongeng saja!” kata Melkianus Seran dengan nada kesal. “Jadi wajar bila ada opini yang berkembang bahwa pengadilan dan jaksa dituding main mata karna selama persidangan kedua alat bukti, Flash Disk dan RC Fiktif yang menjadi dasar dakwaan tak pernah diperlihatkan dan ditunjukkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang Nusa Tenggara Timur, tegasnya. (Risdiyanto)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img