”Hari ini kami sudah melaporkan ke Polsek Amanatun Selatan agar menindaklanjuti kejadian yang menimpah Rony Bia,” kata dia.
Ia menegaskan, ia harus melaporkan pelaku sehingga mau mempertanggung jawabkan perbuatannya.”ini kami lakukan biar korban dapat keadilan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menurut pengakuan korban, dijelaskan Ima Nuban bahwa ketika ditiduri oleh Wandy keadaan rumah tidak ada orang atau sepi, dan sejauh ini hanya Wandy sajalah yang pernah meniduri Rony.
Hamili Wanita Penyandang Disabilitas, Pria Asal TTS Enggan Bertanggung Jawab
“Masalah ini harus diselesaikan agar ada tanggung jawab dari saudara Wandy Asbanu sebagai pelaku dan tidak ada kata TIDAK untuk mementahkan atau mendiamkan masalah ini, karena ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 terkait Hak-hak Penyandang Disabilitas serta Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Kami mengharapkan agar ada Penyelesaian secara adil, berkeadilan dan tanpa diskriminasi terhadap kaum Difabel,”tegas Ima.
Kehamilan Rony terkuak pada hari Jumat lalu, tepatnya tanggal 16 November 2018, keluarga dan tetangga Rony Bia dikejutkan dengan pengeluhan Rony dengan menggunakan bahasa isyarat bahwa Dia (Rony) merasa Sakit pada bagian perut. Keluarga pun kaget dengan balutan kain yang pakai untuk mengikat bagian perut Rony, di mana ketika dibuka nampak bagian perut sudah membesar seperti lasimnya perempuan hamil. Kemudian oleh keluarga dan tetangga dekat langsung membawa Rony ke Susteran Oinlasi untuk diperiksa, dan hasilnya menunjukan bahwa Rony Hamil.(ikz)