Kupang, lensantt- Kasus Hamilnya Rony Bia (23) srorang penyandang Disabilitas menjadi Viral. Beragam tanggapan bermunculan beberpa senior wartwan di NTT pun ikut angkat Bicara
Mamtan Pimpinan Redaksi (Pimred) Koran Harian Timor Expres Stenly Boimau juga ikut berkomentar.
Dalam komentarnya, di Grup pemuda TTS pada jumat (07/12/2018) Boimau mengkritisi, pernyataan Kepala dinas P3A yang masih menunggu laporan dari kelurga terkait kasus ini.
” Susah kalau ada pemimpin yang karakternya begini: tunggu laporan etos kerja yang sangat buruk, “
Dia juga mengharapkan, Bupati terpilih dapat mengevaluasi kinerja para SKPD lingkup pemda TTS.
“Saya harap pak Epy Tahun sgr mengevaluasi kinerja staf yang seperti ini,” ujar stenly dalam komentar.
Dalam kolom komentar, Stenly menngatakan, harusnya dinas terkait melakukan lebih dahulu memberikan pertolongan.
“Saya merasa aneh saja dgn sikap pejabat seperti inj. Harusnya ditolong dulu sesuai porsinya, stlh itu baru proses administrasinya termasuk laporan dll. Manusianya yang harus dipriopritaskan,” kata dia.
“TTS bertahun-tahun dikungkung manajemen yang jauh dari semangat reformasi birokrasi.
Model kerja seperti inilah penyebab TTS sebagai kabupaten penghasil human trafficking tertinggi di NTT dan juga pekerja anak terbanyak di Soe,” tambahnya.
Model kerja seperti inilah penyebab TTS sebagai kabupaten penghasil human trafficking tertinggi di NTT dan juga pekerja anak terbanyak di Soe,” tambahnya.
Sementara itu Aser Rihi tugu juga salah satu wartwan senior juga menegaskan, kalau reformasi birokrasi ternyata tidak jalan di TTS.
“Reformasi birokrasi di TTS tidak jalan, Kasihan, sudah difabel, diperkosa, lalu pihak terkait tidak peduli,” tegasnya.
Aksi protes juga datang dari Juan Taneo salah warga yang getol beromentar mengkritisi terkait kasus ini terbukti setiap postingan berita media online ia selalu berkomentar.
Dalam komentarnya Juan menegaskan, menyikapi situasi tersebut tentunya penegakan hukum adalah WAJIB sebagai langkah REAKTIF (responsif).
Ia meminta ke depan mestinya Negara (Pemkab TTS) dan lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan oleh UU harus bersikap antisipatif bulan lagi reaktif.
Negara menurut dia, memiliki banyak lembaga yang oleh Undang-Undang (atau semacamnya), diberikan kewenangan serta kewajiban untuk mengatur, mengawasi dan memastikan terwujudnya perlindungan warga negara. (PEREMPUAN & ANAK SERTA DISABILITAS).
Jenis perlindungan yang dimaksudnya dari :
1. Pemerintah setempat (Pemkab TTS, pemerintah kecamatan bahakan Desa hingga RT.
2. POLRI (Polres TTS)
3. KEJAKSAAN NEGERI TTS
4. Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P3A) KAB TTS.
3. KEJAKSAAN NEGERI TTS
4. Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P3A) KAB TTS.
serta, lembaga-lembaga Negara lainnya termasuk LSM, lembaga agama ( GEREJA) termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat.
sehingga kasus ini, tidak terlihat ” TERJADI PEMBIARAN” atau “KETIDAKPEKAAN” kita semua khususnya lembaga2 yg diberikan TUGAS OLEH NEGARA utk mangatur dan mengelola.Ia menambahkan, kondisi ini membuat s
Dirinua yakin, secara FAKTA, di Pasar Inpres SOE, banyak anak di bawah umur yang mendorong kereta, menjual barang dagangan (jual es, jual kue dll), malah ada yang nekat menjadi kondektur. (Ikz)