Kupang,lensantt.com –Selasa (31/01/2017) Puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) Di Kota Kupang ikut ambil bagian saat jenggala Sekber Jokowi beserta orang tua penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melaporkan 122 Kepala Sekolah (Kepsek) SD,SMP dan SMA/SMK yang hingga kini belum menyerahkan Surat Keterangan. Selain siswa SD terdapat beberapa SMP dan SMA.
Para orang tua murid dan kuasa hukum Jenggala sekber Relawan Jokowi diwakili oleh Rosdianan Juliana. Mereka melaporkan Kepsek menggunakan pasal penyalah gunaan wewenang sebagaimana pasal 3 UU korupsi tahun 2001 dengan nomor laporan STTL/B/34/I/2017/SPKT.
Salah satu uasa hukum sekber relawan Jokowi Eman Hendryanto kepada wartawan usai menyerahkan laporan membenarkan, laporan tersebut”Ia kami laporkan 122 kepsek yang ada di kota kupang,” tegasnya.
Ditegaskannya, setelah melaporkan para kepsek sekber relawan Jokowi akan menunggu proses hukum berjalan,”kita tunggu saja prosesnya,” ujarnya.
Sementara itu koordinataor sekber Relawan Jokowi Jhon Ricardo menegaskan, laporan yang dilakukan merupakan kesepakatan antara DPRD Kota Kupang, Pemkot Kupang dan sekber relawan Jokowi pada beberapa waktu lalu.
“Ini kesepakatan yang akami jalankan,” Pungkasnya.
Dia mengharapkan, agar para kepsek segera memberikan surat keterangan kepada para penerima sehingga tidak ada lagi masalah yang berkelanjutan.”Saya harap kepsek sgera berikan surat keterangan kepada para penrima PIP,” jelasnya.
Ditempat yang samasalah satu orang tua siswa Nuny seran menegaskan, dia sudah berulang kali meminta surat keterangan kepada kepsek SMAN 1 namun tidak diberikan dengan alas an yang bervariasi.
“Sudah ulang-ulang saya minta surat keterangan tapi tidak diberikan dengan berbagai alsan,” ujarnya.
Dia mengakui, kalau tindakan yang di buat oleh kepsek sempat membuatnya kesal namun sebagai orang tua murid dirinya tidak mampu berbuat banyak.”Saya kesal dengan tindakan kepsek tapi mau bilang apa,” akunya.
Dia sangat berharap, supaya para kepsek segera menyerahkan surat keterangan kepada seluruh siswa penerima PIP sehingga hak para siswa tersebut dapat diberikan.” Aya berharap kepsek segera berikan surat keterangan,” jelasnya. (Ikz)

