More
    BerandaNTTAdmin ‘Lika-Liku NTT’ Diciduk, Terjerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

    Admin ‘Lika-Liku NTT’ Diciduk, Terjerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

    KUPANG, LENSANTT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan GF, yang diduga sebagai salah satu admin akun TikTok Lika-Liku NTT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terkait aktivitas di media sosial.

    GF diamankan oleh penyidik pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di wilayah Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol FX Irwan Aryanto, mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah laporan yang diterima pihak kepolisian, salah satunya laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jupiter Selan.

    Hal itu disampaikan Kombes Pol Irwan Aryanto dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026).

    Menurut Irwan, penyidik menduga GF secara sadar membuat dan menyebarkan narasi melalui media sosial dengan tujuan tertentu, termasuk menyembunyikan identitas pengguna, mengambil dan memanipulasi data, serta membuat narasi yang diduga tidak sesuai dengan fakta.

    Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka. Pasal-pasal tersebut disangkakan secara berlapis dengan ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara.

    “Kami tetapkan pasal berlapis. Ada lagi yang kita lakukan penangkapan. Dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol FX Irwan Aryanto.

    Penyidik, lanjutnya, masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut diamankan.

    GF ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi lima alat bukti. Selain itu, polisi telah memeriksa 15 orang saksi dan empat orang ahli untuk memperkuat proses penyidikan.

    Polda NTT memastikan penanganan perkara ini masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat.(*)

    Komentar Anda?

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas