Kupang, LensaNTT – Perseteruan hukum antara BT dan Izhak Eduard kembali memanas. Kuasa hukum Izhak Eduard, Fransisco Bessi, SH, resmi melaporkan seorang advokat berinisial BT ke Polda Nusa Tenggara Timur atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut telah diterima Kepolisian Daerah NTT dengan Nomor: LP/B/294/VIII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, yang tercatat pada 3 Agustus 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam uraian laporan disebutkan bahwa perkara bermula saat terlapor menjadi kuasa hukum pelapor dalam perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas pemberhentian Direktur Utama Bank NTT. Perkara tersebut bergulir mulai dari Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pelapor menduga terlapor menjanjikan kemenangan dalam perkara tersebut dengan meminta dana koordinasi sebesar Rp330 juta. Namun, pada putusan akhir, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan sehingga pelapor merasa telah menjadi korban dugaan penipuan dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda NTT.
Kepada LensaNTT, Senin (3/8/2026), Fransisco Bessi mengatakan bahwa laporan pidana tersebut telah resmi diajukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan bagi kliennya.
“Selaku kuasa hukum Pak Izhak, kami telah resmi melaporkan oknum advokat berinisial BT ke Polda NTT terkait dugaan tindak pidana penipuan,” ujar Sisco.
Ia menjelaskan, kliennya diduga dijanjikan kemenangan di Mahkamah Agung apabila menyerahkan sejumlah uang.
“Oknum advokat BT menjanjikan kemenangan kepada klien kami. Ia mengatakan telah bertemu Ketua Pengadilan Negeri dan memiliki kedekatan dengan hakim-hakim di Mahkamah Agung. Menurut kami, seluruh rangkaian pernyataan tersebut merupakan kebohongan yang kini kami uji melalui proses hukum,” tegasnya.
Sisco juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat laporan tersebut.
“Para saksi yang kami ajukan antara lain Paul Adrian Amalo, saya sendiri terkait somasi yang pernah dilayangkan, dan yang terakhir saksi berinisial L. Saksi inilah yang akan membuka terang dan mengungkap kebenaran dari seluruh rangkaian peristiwa ini,” katanya.
Selain menempuh jalur pidana, Sisco menyebut pihaknya juga telah mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat.
Ia berharap proses pemeriksaan etik berjalan seiring dengan proses pidana yang sedang ditangani kepolisian.
“Kami meminta Ketua Dewan Kehormatan organisasi advokat di Provinsi NTT maupun pengurus pusat di Jakarta untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum advokat BT. Jika terbukti melanggar, kami berharap diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Ikz)

