Kupang, lensantt.com – Tabir dugaan penyimpangan kredit bermasalah senilai Rp3,5 miliar di tubuh BPR Christa Jaya mulai terbuka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan Chris Liyanto, Kepala BPR Christa Jaya, sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan lembaga keuangan tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shierley Manutede, dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Januari 2026, setelah penyidik menilai telah mengantongi bukti kuat dan fakta hukum yang cukup.
“Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka murni berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan. Tidak ada tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun,” tegas Shierley.
Kredit Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Dalam penjelasannya, Shierley mengungkap fakta krusial yang menjadi titik balik perkara ini. Dana kredit senilai Rp3,5 miliar yang seharusnya digunakan sesuai proposal pengajuan, justru diduga dialihkan untuk membayar utang.
Lebih jauh, penyidik menemukan aliran dana mencurigakan, di mana Rp500 juta dari total kredit tersebut masuk ke rekening pribadi Chris Liyanto yang sebelumnya telah lebih dulu diproses hukum.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa proses pemberian kredit dilakukan tidak sesuai prinsip kehati-hatian perbankan, serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Dicekal, Penyidik Antisipasi Upaya Menghindar
Untuk mencegah potensi pelarian dan mengamankan proses hukum, Kejari Kota Kupang telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna melakukan pencekalan terhadap Chris Liyanto, baik ke luar daerah maupun ke luar negeri.
Langkah ini dinilai penting mengingat posisi strategis tersangka dan besarnya nilai kredit yang dipermasalahkan.
Penyidikan Masih Bergulir
Kejari Kota Kupang menegaskan, penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka bukan akhir dari perkara. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk potensi kelalaian sistemik maupun peran aktor internal dan eksternal dalam proses pencairan kredit.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh integritas lembaga perbankan, serta menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kredit.(***)

