More
    BerandaNTTJadi Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Dilarang Mutasi dan Batalkan Perijinan

    Jadi Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Dilarang Mutasi dan Batalkan Perijinan

    Kupang,lensantt.com – Ayodhia G L Kalake, SH, MDC ditunjuk Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri) sebagai Penjabat Gubernur NTT sejak di lantiik pada 5 September 2023.
    Sekda NTT Cosmas Lanang saat Menggelar Jumpa Pers pada 6 September 2023 menjelaskan,  Sebagai Penjabat Gubernur NTT ada tugas dan kewenangan yang harus dilakukan.
    Permendagri No 4 tahun 2023 pasal 15 Ayat 1 dan 2 dengan tegas mengatakan, Penjabat Gubernur saat ini tidak bisa melakukan mutasi dan membatalkan perijinan yang sudah ditetapkan penjabat sebelumnya.
    Hal itu bisa dilakukan asalkan ada persetujuan dari mentri. ” Bisa dilakukan asalkan ada persetujuan dari presiden,” ujarnya.
    Dalam Permedagri tersebut juga menegaskan, Penjabat Gubernur wajib mengontrol para ASN untuk netral saat pilkada nantinya. ” Penjabat gubernur di instruksikan menjaga  netralitas para PNS saat pilkada nantinya,” Ujarnya.
    Sekda Provinsi NTT menjelaskan, saat pertemuan beberapa waktu lalu Penjabat Gubernur NTT mengatakan, dia (Penjabat Gubernur) akan mengikuti adat istiadat yang sudah diterapkan.
    Penjabat Gubernur terpilih mengungkapkan Kendati dia lahir dan besar diluar NTT, namun sangat mencintai Lewo tana. ” Saya sangat cinta Lewo Tana,” Ucap Cosmas menirukan Ayodhya. (Ikz)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img