Kupang,lensantt.com – Proyek pekerjaan jalan yang di tangani PJN 2 NTT tahun 2021 lalu berjalan dengan baik. Sedangkan, Untuk tahun 2022 sementara berproses.
“2021 berjalan dengan baik, 2022 berproses,” Demikian disampaikan Kasatker PJN II Provinsi NTT Himlar Manurung saat di temui media ini Kams, (25/02/2022).
Ia menjelaskan, setiap pekerjaan pasti ada addendum,” Yang namanya proyek pasti ada Adenddum,” kata diq.
Pada tahun 2022 lanjut dia, pihak PJN II NTT melakukan reservasi dan melanjutkan pekerjaan yang tersisa.
pihak ke Tiga kata dia, diwajibkan menyelesaikan pekerjaan yang telah diberikan. ” Pihak Ke Tiga wajib menyelesaiakan pekerjaan,” tegasnya.
“jika pekerjaan tersebut terhambat maka konsekwensinya adalah denda yang akan di bayar pihak ke tiga,” jelasnya.
Ia mengakui, Kondisi alam juga sangat mengganggu proses pekerjaan. Namun PJN II Provinsi NTT berkomitmen semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan waktu yang ditentukan. (Ikz)

