Malaka, lensantt.com – Kantor Dinas Sosial Malaka terpaksa harus disegel oleh anggota Tagana yang juga adalah pemilik Lahan (Tuan Tanah) beberapa beberapa hari lalu.
Lantaran uang insentif tagana tersebut belum juga kunjung dibayar padahal mereka sudah bekerja selama 9 bulan.
“Uang Insentif kami tidak dibayar padahal kami sudah bekerja selama 9 bulan,” Kata Kris pemilk lahan kepada media ini Selasa, (05/04/2022)
Ia terpakasa melakukan hal itu hanya untuk mendapat kepastian instif yang belum dibayar. “Saya hanya ingin dapat kepastian,” kata dia.
Selain itu menurut dia, sesuai SK yang di peroleh 43 nama anggota Tagana sebelumnya hilang. “Nama kami hilang,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Malaka Simon Nahak menjelaskan, Pemda Kabupaten Malaka tidak berani mengambil resiko untuk mengeluarkan nama para Tagana.
Hingga saat ini nama-nama pekerja Tagana yang lama masih ada. Pasalnya, nama mereka telah terdaftar di Kementrian sosial.
“Tidak ada nama yang hilang,” jelasnya.
Menurut dia, masalah Dinsos Kabupaten Malaka agak berbeda dengan instansi lainnya pasalnya, karena nama Tagana sudah ada di SK Kemensos.
Sehingga pemda juga harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. tidak mungkin pemda mengeluarkan nama yang sama sebagai tenaga Kontrak (Teko).
“Kami juga harus berhati-hati karna sesuai aturan 1 nama tidak bisa masuk dalam dua mata anggaran,” jelasnya.
Ia.menjelaskan, dalam penyelesaian masalah Dinsos 5 April 2022 telah bersepakat kalau mereka di beri insentif tapi tidak bisa masuk dalan tenaga kontrak.
“Mereka Kan Sudah Ada SK dari Kemenos jadi kami tidak bisa lagi keluarkan SK Tenaga Kontrak ini kan bisa jadi temuan tegasnya,’ urainya.
“Jika Pemda mengeluarkan SK tentunya akan ada tumpang tindih, jadi sebenarnya ini hanya masalah redaksi kalimanya saja,” tambahnya. (Ikz)