More
    BerandaHukrim500 Kg Akar Angin Ilegal Disita, Diduga Oknum Polhut Terlibat

    500 Kg Akar Angin Ilegal Disita, Diduga Oknum Polhut Terlibat

    Soe,lensantt.com– Polsek Mollo Utara melalui anggota pos pol Fatumnasi, Beripka I Gede Ardiyasa menyerahkan barang bukti (BB)  500 Kg akar angin  kilo ilegal milik Petrus Riwu kepada UPT Dinas Kehutanan TTS.
    Diduga kuat  oknum aparat Polhut Kabupaten TTS  ikut “bermain” atau terlibat dalam kegiatan pengambilan akar angin pada kawasan hutan lindung Fatumnasi meski tak ada ijin sejak tahun 2018 lalu.
     Ferinantje CH. Leka, selaku Kasat Polhut Kesatuan Pengelolaan Hutan,UPT Kehutanan TTS yang menerima barang bukti kepada wartawan mengatakan,  pihaknya sudah melihat kondisi secara langsung sehingga akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk Proses selanjutnya.
    “Kita sudah liat kondisi yang mana ini pidana kehutanan sehingga kita akan koordinasikan dengan pimpinan untuk tindak lanjut.Kita bawa barang bukti”, ujarnya.
    Dikatakan, penangkapan kali Ini adalah yang kedua. Saat penangkapan pertama yang bersangkutan (Petrus Riwu) dilepas setelah membuat surat pernyataan dan diberikan pembinaan.
    Namun kali kedua harus diproses karna sudah ingkar janji. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan.
    Selain itu Surat Keputusan mati dan harus hidupkan lagi ,sehingga koordinasi lagi. Sementara itu terkait ijin pengambilan akar angin, Ferinantje mengatakan sudah dihentikan sejak 2018.
    Memang sebelumnya ada ijin namun yang dapat ijin tidak memenuhi persyaratan sehingga setelah dievaluasi maka ijin tersebut dicabut.Ketika tidak ada ijin ya tidak boleh ada aktivitas “ujarnya.
    Ditanya terkait keterlibatan oknum pegawai Dinas Kehutanan, ia mengatakan pihaknya akan telusuri informasi tersebut.
    Untuk diketahui, aparat Polsek Mollo Utara mengamankan satu unit mobil pick up bermuatan Akar Angin tanpa ijin (Ilegal), Senin 28 Maret 2022 pukul 01.00 WITA. Akar angin merupakan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang diambil dari kawasan hutan lindung Fatumnasi.
    Setelah ditelusuri, barang tersebut adalah milik Petrus Riwu yang adalah warga desa Ajobaki, Kecamatan Mollo Utara, TTS. Saat ditemui di Polsek, Petrus mengaku sudah dua tahun menjual akar angin. Barang tersebut diperoleh dengan membeli dari masyarakat untuk selanjutnya di jual ke Osmok Kupang.
    Ia mengaku setiap minggu dirinya membawa rata rata setengah ton ke Kupang. Barang dibawa menggunakan mobil pick up yang ia sewa setiap kali jalan. Tiap Minggu saya bawa keluar akar angin, saya beli dari masyarakat Fatumnasi dan jual lagi ke Kupang”, ujarnya.
    Ketika ditanya soal ijin, Petrus menyodorkan sebuah surat keterangan angkut yang dikeluarkan oleh kepala desa Kuanoel, Padahal akar angin diambil berasal dari Fatumnasi. Anehnya lagi, surat keterangan tersebut tanpa tanggal dan jumlah Koli yang diangkut. Kepala Kuanoel ,Amos Oematan mengeluarkan surat keterangan angkut berdasarkan anjuran lisan oknum polisi hutan Yos Banfatin.
    Lebih lanjut Petrus mengatakan, tak hanya dirinya sendiri yang bisnis Akar angin, ia menyebut ada teman lainnya yakni Lexi Banu, Meki Olin dan ibu Dera. Petrus bahkan mengaku setiap kali membawa keluar barang (akar angin) ia harus memberikan sejumlah uang ke Oknum polisi (Ismael) dan Polhut Yos Banfatin.
    Diketahui Anggota Pospol Fatumnasi bripka I Gede ardiyasa sendirian berhasil menangkap pelaku pencurian hasil cagar alam berupa akar langit.
    “Kemarin itu waktu penangkapan saya anggota sndri setelah saya tangkap baru saya serahkan di polsek Jam 11 malam saya dapat informasi dari masyarakat dan saya tangkap jam 1 subuh 27 Maret 2022,” tegasnya. (Erick Hello)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img