Kupang,lensantt – Selama tahun 2014 Kepolisian Daerah (Polda) NTT telah menangani kasus
korupsi sebanyak 91 kasus ,”Selama tahun 2014 kami tangani 91 kasus korupsi, ” kata
Kapolda NTT Brigjen.pol. Drs. Endang Sudjaya,S.H, M.H. kepada wartawan di Polda NTT Selasa
(30/12).
Dari 91 kasus tersebut Polda NTT telah melakukan penyidikan terhadap 48 orang dengan
kerugian negara senilai Rp.14.378.970.694, 29 sedangkan jumlah tersangka yang berhasil
diselesaikan (P.21) dengan 28 orang dan kerugian negara sebanyak, Rp.11.199.109,95. dari
91 kasus yang ditangani polda NTT berhasil menyelamatkan uang negara
senilai,Rp.2.938.261.000.
Kapolda NTT menegaskan, target penyelesaian tindak pidana kurupsi Polda NTT dan jajaran
tahun 2014 sebanyak 18 kasus sesuai DIPA dan Polda NTT telah menyelesaikan kasus 25 kasus
dari jumlah tersebut menurut dia, pencapaian volume sebsar 139% sehingga dapat dipastikan
pencapaian volume tersebut melebihi target,”dari jumlah kasus yang diselesaiakan kami
sudah melebihi target,” tegasanya. (Ikzan)