More
    HomeEkbis11 Mei Kasus Pembunuhan Penkase Disidang,  Kuasa Hukum Korban Minta Digelar Secara...

    11 Mei Kasus Pembunuhan Penkase Disidang,  Kuasa Hukum Korban Minta Digelar Secara Offline

    Kupang,lensantt.com –  Sidang Kasus Penbunahan Astrid Dan Lael di Penkase Kota Kupang rencananya akaan di gelar 11 Mei 2022 mendatang.
    Kuasa Hukum Keluarga korban Adhytia Nasution Rabu, (28/04/2022) meminta sidang tersebut digelar secara offline sehingga bida mengadirkan terdakwa.
    “Kami minta sidang di gelar offline biar terdakwa bisa dihadirkan,” Kata dia.
    persidangan yang dilakukan secara online dinilai, akan merugikan baik pihak Kejaksaan baik dan tim pengacara dari rekan-rekan Aliansi, tentunya juga dari pihak keluarga.
    Ia mengapresiasi Kapolda NTT Brigjen.Pol Setyo Budiyanto karena mengawal kasus Penkase hingga saat ini.
    ” Saya pada bapak Kapolda juga beserta jajarannya yaitu tim baru yang dibentuk untuk mengungkap kasus ini sejak dari Januari sampai dengan saat ini sudah menemukan dan menetapkan satu tersangka lain ini,” kata dia
    selama ini tim kuasa hukum bersama-sama dengan pihak penyidik mencari informasi dan bukti.
     ” kita mendampingi pihak kepolisian dimintai keterangan dan juga memberikan bukti jadi selama ini kita berdampingan dengan mereka untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya
    Ia juga bertema kasih kepada awak media yang mengawal kasus tersebut hingga saat ini.
    ” Dan juga tidak lupa kita sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada teman-teman media karena teman-teman media selama ini mengawal kasus ini dengan baik dengan memberikan support untuk upload berita menaikan ” kata dia.
    Ia menegaskan bahkan,  juga ada rekan media yang turun langsung kelapangan dan  memberikan informasi kepada tim kuasa hukum korban.
    ” Alhamdulillah informasinya itu valid nya juga menjadi salah satu bukti petunjuk,dan suatu keterangan yang sangat berarti terkait dengan perkara ini yang Mana perjalanannya pun luar biasa Antar Provinsi kita antar Kabupaten atau provinsi dan saya angkat topi untuk teman media yang tidak disebutkan namanya,” ujarnya.
    Tim kuasa hukum Korban, berkomitmen bahwa penanganan kasus penkase ini tidak selesai hanya dengan penetapan tersangka baru tetapi etap mengawal sampai dengan nanti keputusan ataupun putusan yang berkekuatan hukum
    “Kami akan kawal sampai ada putusan berkekuatan hukum,” jelasnya.(ikz)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img