More
    BerandaPolitikTiga Pakar Hukum NTT Tegaskan Mutasi Yonas Salean Langgar Aturan

    Tiga Pakar Hukum NTT Tegaskan Mutasi Yonas Salean Langgar Aturan

    Kupang,lensantt.com – tiga pakar hukum provinsi NTT msing-masing Suryono Johanes, Jon Tubahelan dan Mikael Veka menegaskan kalau mutasi yang di lakukan oleh Yonas Salean pada Bulan Juni lalu melanggar UU Nomor 10 tahun 2016.
    “Jika dirunut dari aturan maka jelas mutasi tersebut menyalahi aturan, “ Kata John Tubahelan saat membawakan materi diskusi publik yang di gelar oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) bertempat di Hotel Maya Kupang Jumat (07/10/2016).

    Menurut dia, suatu keputusan diakui keberadaannya secara yuridis formal sejak tanggal ditetapkan setelah tahapan pembentukan telah dipenuhi. Dia menambhakan, jika keputusan tersebut dilaksanakan maka keberadaan secara factual terhitung sejak berlakunya UU tersebut.
    “Keberadaan factual sebuah aturan terhtung sejak mulai berlaku UU tersebut,” tegas dia.
    Ditegaskannya, khusus UU Nomor 10 tahun 2016 sudah berlaku sejak tanggal diundangkan yakni, pada tanggal 01 juli 2016 hal tersebut tertuang dalam pasal II yang berbunyi “Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”.

    Konsekwensi dari waktu berlakunya sebuah undang-undang kata dia, semua pejabat pemerintah harus tunduk padaaturan yang sah dan sudah ditetapkan.”Ini aturan semua wajb untuk mengikuti aturan tersebut,” jelasnya.

    Sementara itu Mikael Veka Mikael Veka pakar Hukum Pidana menegaskan, dalam penetapan sebuah aturan tidak ada Jam namun penetapan tersebut berlaku sejak hari ditetapkan,” Dalam penetapn sebuah aturan itu tidak ada jam berapa tapi tanggal dan hari, jadi atura suda berlak sejak pukul 00 . 01 menit, “ ujarnya.

    Ditempat yang sama Suryono Johanes menegaskan, KPU Bawaslu dan Panwal Kota kupang sebagai eksekutor atura tersebut namun tentunya harus melalaui rel-rel yang ada salah satunya adanya laporan dari masyarakat terkait suat pelanggaran.

    “Mereka sebagai eksekutor tapi tentunya harus ada laporan dulu dari elemen masyrakat,” tegasnya. (Ikz)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img