Kupang, lensantt.com—Bank NTT sebagai Bank Pembangunan Daerah, diharapkan eksistensinya dalam upaya memajukan provinsi ini. Dalam kiprahnya, tentu ada berbagai kendala, seperti kredit macet atau Non Performing Loan (NPL). Karena itu, demi mengantisipasi tingginya NPL, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, pada Senin (17/10) meminta kepada Bank NTT untuk menggandeng pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
Untuk diketahui, selama beberapa hari ini, tim dari KPK sedang melakukan satu dari tiga tugasnya di NTT, yakni pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Dan, salah satu lembaga yang dikunjunginya adalah Bank NTT.
Forum rapat koordinasi (Rakor) ini berlangsung di lantai lima kantor pusat Bank NTT. Hadir Abdul Haris selaku Kasatgas Korsup wilayah V KPK, bersama Abdul Jalil Marzuki, Handayani, Ardiansyah Putra dan Dayat Darwanto masing-masing selaku fungsional KPK.
Sementara dari pihak Bank NTT hadir Direktur Teknologi Informatika dan Operasional (TI & Ops), Hilarius Minggu, bersama Direktur Kredit, Paulus Stefen Messakh, Direktur Dana dan Treasury, Yohanis Landu Praing dan Direktur Kepatuhan, Christofel Adoe.
“Terkait kredit bermasalah, saya ingin ada PKS atau MoU sama Kajati, tentang penagihan kredit macet. Seringkali bank kalah pak. Pemda saja kalah berkali-kali. Saya minta agar disiapkan. Dan terkait dengan lelang (aset yang diagunkan), memang ditangani KPKNL, namun terkadang nilai aset yang dilelang lebih tinggi dari harga pasaran,”tegas Abdul Haris, yang menyentil kredit macet sebagai salah satu materi penting yang disampaikan untuk diwaspadai oleh Bank NTT.
Tidak cukup disitu, melainkan pada kesimpulan Rakor pun masih ditegaskan lagi oleh KPK. “Terhadap gagal proses pembayaran klaim dan juga penagihan terhadap para debitur bermasalah, KPK sangat mendorong Bank NTT segera bisa bekerjasama dengan Asdatun, dan kalau proses MOU dan PKS sementara berjalan, maka kami berharap menjadi satu kerjasama yang mengikat dan terukur,” tegas Handayani. (***)