Kupang, lensantt.com – Forum Rapat Koordinasi (RAKOR) yang berlangsung dilantai lima Bank NTT (Senin, 17/10) yang dihadiri oleh Kasatgas Korsup Wil. V KPK dan beberapa orang sebagai fungsional KPK mengakui, untuk sistem pencegahan korusi yang ada di Bank NTT sudah menerapkan ISO 37001: 2016, tentang SMAP (sistem manajemen anti penyuapan). Disarankan bahwa jika berdasarkan analisa resiko dan ada unit lain yang cukup beresiko untuk diproteksi maka bisa diperluas implementasi ISO ini. Bahkan KPK siap membantu dalam perluasan sistem pencegahan korupsi melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (Direktorat AKBU).
“Kami bisa memfasilitasinya,” tegas Handayani salah satu fungsional KPK.
Menjawab hal itu, Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Messakh menjelaskan bahwa untuk penanganan kredit bermasalah di Bank NTT walau nilainya masih besar namun dalam waktu berjalan, manajemen berusaha menurunkan NPL untuk mencapai target yang ditetapkan dalam RBB.
“Sebagai informasi bahwa penanganan kredit bermasalah, kerjasama dengan pihak Kejaksaan sementara kami komunikasikan, dari legal corporate kita sementara mempersiapkan MoU dan PKS untuk ditindaklanjuti bersma-sama. Minggu lalu kami masih bertemu Asdatun untuk mengisi kekosongan itu,”tegas Stefen.
“(Kejaksaan) siap membantu Bank NTT dalam penanganan kredit bermasalah. Kami maksimalkan untuk penagihan. Penyelesaian kredit bermasalah melalui gugatan dan juga pelelangan. KPKNL. Untuk bisa melakukan pelelangan terhadap aset-aset debitur bermasalah yang ada. Dan Puji Tuhan sesuai hasil rapat evaluasi kemarin, dari semua penanganan kredit bermasalah kita, kita telah mencapai recovery rate tepatnya 43 persen,” tambahnya lagi.
Beberapa kali, Bank NTT menegaskan bahwa pelibatan Jaksa sebagai pengacara negara adalah sebuah solusi untuk menangani kredit-kredit bermasalah. Dan Bank NTT pun sedang fokus pada bagaimana mencegah sehingga kedepan permasalahan yang sama tidak terjadi lagi. Dan bahkan Bank NTT mengambil langkah-langkah seperti perbaikan terhadap SOP yang ada.
“Kami kerjasama dengan BPKP untuk mereview kembali semua SOP kami, dan kedua, secara struktur, kami merubah pola kerja struktur pada Direktorat Kredit untuk pemberian kredit yang kami rasa yang lalu-lalu belum maksimal sehingga dalam dalam struktur yang baru ini ada analis kredit yunior, madya dan senior. Dan pembahasan-pembahasan kredit pun dilaksanakan dalam mekanisme komite kredit, tidak seperti dulu lagi,” jelas mantan Kasubdiv SDM ini. (***)