So’E lensantt.com – Anggota DPRD TTS Marten Tualaka akhirnya angkat bicara soal Dugaan Penipuan dilakukan oleh Paulus Kase Aparat Desa Kelle Kecamatan Kuanfatu TTS terkait pembayaraan upah kerja Bak penampung kepada warga.
Menurut dia, kejadian itu sempat terjadi di Desa Oeleu karena pembayaran Harian Orang Kerja (HOK) tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang sudah ditetapkan.
Dan jika benar terjadi maka itu merupakan indikasi pelanggaran hukum dan bisa dibawa ke ranah hukum,” Jika benar maka itu adalah pelanggaran hukum,” kata Marthen Tualaka kepada media ini via telepon seluler Kamis (18/06/2020).
Sebagai DPRD TTS ia meminta agar, aparat Desa harus membayar Upah warga sesuai dengan RAB yang ada. ” Kami DPRD minta aparat Desa harus membayar hak para pekerja,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, pihak DPRD melalui Komisi I akan berupaya untuk mempertemukan kedua belah pihak agar bisa menyelesaikan masalah tersebut.
” Lewat komisi I kami akan lakukan pemanggilan kedua belah pihak,” tegasnya.
Dugaan Penipuan
Diberitakan sebelumnya, Paulus Kase Aparat Desa Kelle ,Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah warga.
Pasalnya, 6 orang warga yang ditawari pekerjaan Bak Penampung di desa tersebut hanya di bayar 600 Ribu/orang setelah bekerja dari bulan November 2019-april 2020.
Padahal, kesepakatan Awal sebelum bekerja akan dibayar 60 Per Hari. “Awalnya kami sepakat 60 ribu/hari tapi setelah 5 bulan kerja kami mau dibayar 600 ribu saja,” Kata Musa Ton salah seorang pekerja Kepada Lensantt.com, Kamis (18/06/2020).
Karena pembayaran tidak sesuai kesepakatan, sehingga hingga saat ini dirinya tidak menerima uang tersebut.
” Saya dan beberapa teman tidak menerima uang itu,” jelasnya.
Menurut dia, selain sudah ingkar janji uang senilai 600 ribu itu tidak bisa di gunakan untuk kebutuhan hidup.
“Uang itu kami buat apa, kalau 5 bulan kami pakai untuk tanam jagung sudah makan 1 tahun,” tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Musa Ton yang juga adalah pekerja. Menurut dia, Paulus Kase telah ingkar janji.”Awal kami kerja bulan november lalu 60/hari setelah selesai pada bulan april dia mau bayar 600 ribu saja,” kata dia.
Musa Ton yang juga menjabat sebagai kepala dusun ini mengatakan, dari data yang ia tahu besar angaran pekerjaan bak penampung dengan ukuran 4×4 itu sekitar 150 juta rupiah.
“Dari anggaran RAB yang saya tau anggaran itu sekitar 150 juta rupiah,” kata dia.
Ia berharap pemrintah daerah dan pihak DPRD Kabupaten TTS dapat memfasilitasi mereka sehingga hak para pekerja bisa di bayar.
” Saya harap kami di fasilitasi biar hak kami dibayar,” tegasnya.(Ikz/eryck/red)