More
    BerandaNTTSetelah Tiga Kali Tertunda, JPU Tuntut Mokris Lay 6 Bulan Penjara, Kuasa...

    Setelah Tiga Kali Tertunda, JPU Tuntut Mokris Lay 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Optimistis Vonis Bebas

    Kupang, Lensantt – Setelah sempat mengalami penundaan hingga tiga kali, sidang perkara dugaan penelantaran istri dan anak dengan terdakwa Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay akhirnya memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan pidana dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (14/4/2026).

    Sidang dengan nomor perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Kpg itu dipimpin oleh Hakim Ketua Herlina Rayes, S.H., M.Hum, didampingi majelis hakim. Agenda pembacaan tuntutan ini menjadi titik balik setelah sebelumnya sempat tertunda berulang kali tanpa kejelasan, yang sempat memunculkan tanda tanya dari berbagai pihak.

    Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Mokris Lay dengan pidana 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

    Meski demikian, tuntutan yang relatif ringan tersebut justru memunculkan optimisme dari pihak kuasa hukum terdakwa. Imbo Tulung, selaku penasihat hukum Mokris Lay, secara tegas menyatakan keyakinannya bahwa kliennya berpeluang besar untuk dibebaskan oleh majelis hakim.

    “Saya sangat optimistis klien kami akan diputus bebas,” ujar Imbo Tulung kepada wartawan usai persidangan.

    Optimisme tersebut bukan tanpa dasar. Menurut Imbo, dinamika persidangan menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan, termasuk perubahan keterangan dari beberapa saksi yang sebelumnya memberikan kesaksian memberatkan, namun kemudian mencabut atau mengoreksi pernyataan mereka di hadapan majelis hakim.

    Situasi ini, lanjutnya, secara signifikan mempengaruhi konstruksi pembuktian yang dibangun oleh jaksa penuntut umum. Ia menilai, lemahnya konsistensi keterangan saksi dapat menjadi celah hukum yang menguntungkan terdakwa.

    Di sisi lain, tuntutan 6 bulan penjara juga memunculkan tafsir bahwa JPU sendiri melihat perkara ini tidak memiliki bobot pembuktian yang kuat untuk menjerat terdakwa dengan hukuman yang lebih berat.

    Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 15 April 2026, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa melalui kuasa hukumnya. Agenda ini diperkirakan akan menjadi momentum penting bagi pihak terdakwa untuk membongkar kelemahan dakwaan sekaligus memperkuat argumentasi pembebasan.

    Perkara ini tidak hanya menjadi perhatian publik karena melibatkan figur anggota DPRD Kota Kupang, tetapi juga karena menyangkut isu sensitif terkait penelantaran dalam rumah tangga, yang secara normatif mendapat perhatian serius dalam sistem hukum Indonesia.

    Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu, apakah tuntutan ringan tersebut berujung pada vonis bersalah atau justru mengarah pada pembebasan sebagaimana diyakini oleh pihak kuasa hukum..(Ikz)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas