KUPANG, lensantt.com – Niat Ira Ua Tersangka kasus pembunuhan Astrid Manafe Dan Lael Macabbe untuk lepas dari jeratan Hukum pun pupus.
Pasalnya, Polda NTT akhirnya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Irawati Astanawati alias Ira Ua pada sidang Kamis (12/5/2022).
hakim tunggal Derman P. Nababan, SH.,MH., menolak semua permohonan Irawati Ua.
Penolakan tersebut dengan sendirinya, memastikan kalau penetapan tersangka terhadap Ira Ua oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT sudah benar karena telah memenuhi dua unsur alat bukti.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ira Ua sudah berdasarkan Undang Undang, dimana berdasarkan tiga alat bukti berupa, saksi ahli pidana, keterangan saksi dan bukti elektronik.
Kasus Praperadilan ini teregistrasi dengan Nomor: 16/Pid.Prad/PN Kupang tertanggal 17 Mei 2022 dengan pemohon Irawati Astanawati Ua.
Praperadilan atas penetapan tersangka ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/10/X/ 2021/NTT, Polsek Alak, Polres Kupang Kota. (Ikz)