More
    BerandaNTTPeserta JKN di Sabu Raijua Capai, 102. 689 Peserta, BPJS Kesehatan Beri...

    Peserta JKN di Sabu Raijua Capai, 102. 689 Peserta, BPJS Kesehatan Beri Penghargaan

    Kupang, lensantt.com – BPJS Kesehatan Kupang dan Pemda Sarai menandatangani MoU kepesertaan JKN-KIS. Kamis  (14/07/2022).
    Setelah penandatangan kesepakatan tersebut. Pihak BPJS kesehatan menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Sabu Raijua karena berhasil membawa kabupaten itu menjadi salah satu peserta terbanyak.
    Total cakupan peserta program JKN per 1 Juni 2022 adalah sebanyak 102.689 peserta (109,08 % dari Jumlah Penduduk 94.133 jiwa.
    Dengan rincian Penerima Bantuan luran (PBI) yang didanai oleh Pemerintah Pusat sebanyak 87.096 peserta (92.52%); PBI yang didanai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 7.793 peserta (8.27%); Pekerja Penerima Upah (PPO) dalamm hal ini ASN, TNIPOLRI, BUMN dan BUMD sebanyak 6.660 peserta ((7,07%); Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja informal mandiri sebanyak 727 peserta ((0,77%) dan sisanya Bukan pekerja (BP) mandiri sebanyak 413 peserta (0,43%).
    Bupati Sabu Raijua Drs.Nikodemus N Rihi Heke, M.Si dalam sambutannya menjelaskan, Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua selama ini dilayani secara gratis.
    ” dalam artian bahwa setiap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dibiayai oleh Pemerintahbaik pusat dan daerah melalui Program jaminan Kesehatan (Kartu KIS), namun bagi yang belum menjadi peserta JKN dapat membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dibiayai oleh bantuan sosial,” kata dia.
    Dia melanjutkan, Apabila membutuhkan layanan kesehatan, namun pada saat ini Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua telah berkomitmen untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh
    penduduk atau disebut juga sebagai Cakupan Kesehatan Semesta/ Universal Health Care (UHC) tanpa menggunakan SKTM lagi tetapi hanya dengan menunjukkan Kartu fanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN. Coverage
    Selain itu juga terdapat perbedaan pada saat sebelum status UHC diberlakukan, setiap peserta yang mendaftar sebagi peserta JKN, keaktifannya di proses setelah 14 hari, sedangkan setelah status UHC ini diberlakukan, keaktifan peserta langsung didapat pada saat pendaftaran, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatantanpa harus menunggu lama.
    Ditegaskannya, Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan
    ” Pada saat pendaftaran, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan tanpa harus menunggu lama, ” ujarnya.
    Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk atau paling sedikit 95% dari seluruh penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabitatif bermutu dengan biaya terjangkau atau sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan. UHC memiliki dua Elemen inti yaitu, Akses pelayanan yang adil dan bermutu bagi setiap warga.
    Selain itu juga, Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan
    “UHC juga bermakna bahwa setiap orang dapat mengakomodir
    dan memiliki akses kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabitatif bermutu dengan bays terjangkau atau sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan. UHC memiliki dua elemen inti yaitu akses pelayanan yang adil dan bermutu bagi setiap warga,” jelasnya.
    Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan UHC juga bermakna bahwa setiap orang dapat mengakses layanan Kesehatan berkualitas yang mereka butuhkan tanpa kesulitan keuangan, sehingga masyarakat dapat mengurang pengeluaran yang besar pada saat memanfaatkan layanan Kesehatan
    in yang saya hormati Dam rangka mewujudkan UHC, pemerintah Kabupaten Sabu Raijua telah yelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak Tahun 2014, dapat dilihat dari perkembangan cakupan kepesertaan JKN yang terus mengalami ngkatan dari tahun ke tahun.(ikz)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas