Kupang,lensantt- Kasus dugaan korupsi dana Pensiun pada PDAM Kabupaten Kupang kembali disorot.
Salah satu Pensiunan PDAM kabupaten Kupang Tiimotius Feoh kembali bersuara. ia sangat menyayangkan situasi yang terjadi terkait kasus tersebut
Pasalnya, Penetapan tersangka kepada Juliana Nalle Manuain yang dilakukan Polda NTT sejak tahun 2021 lalu. Hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran.
Kepada media ini Rabu, 01 April 2026 menegaskan, Pelaku harusnya sudah di tahan tapi herannya masih bisa bebas berkeliaran.
Terkait proses hukum saat itu, ia menegaskan, Teman Pensiunannya Ismain Ganti sebagai pelapor tidak pernah diberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Penyelidikan).
Padahal, seharusnya Pelapor punya hak untuk memperoleh SP2HP dari pihak penyidik
“Aturannya pelapor harus mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus,” kata dia.
Ia menjelaskan, Dugaan korupsi dana Pensiun di PDAM kabupaten Kupabg ini di laporkan di Polda NTT dengan Nomor : LP/B/202/V/res/202/2020/SPKT pada tahun 2020 lalu.
Ia menegaskan, sesuai hitungan mereka dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai 9 miliar.
Ia merincikan, untuk 6 orang yang ikut dirugikan saja jika dihitung 5 tahun ke belakang per orang harus mendapatkan uang senilai 180 sampai 200 juta rupiah sedangkan jumlah karyawan pensiunan PDAM mencapai 40 orang lebih.
Sebagai orang kecil Ia meminta agar pihak kepolisian berpihak pada mereka.” Kami ini orang kecil kami sangat berharapmemdapatkan keadilan,” ucapnya. (**)

