Oelamasi, lensantt.com – Kisah mengharukan datang dari Desa Oefafi, Kabupaten Kupang Adi Meliyati Tameno , Seorang guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di SDN Oefafi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus menerima kenyataan pahit karena dipecat oleh atasannya lantaran mempertanyakan gaji Di bendahara dana Bos melalui pesan singkat.
Selain dipecat, Tameno juga dilaporkan ke pihak Polisi karena dituduh telah melakukan pencemaran nama baik, paslanya, kasus pemecatan yang menimpa dirinya telah beredar di media massa.
Adi yang ditemui wartawan, Sabtu (5/3/2016), mengaku bahwa selama tujuh tahun mengabdi di sekolah tersebut, dirinya hanya menerima gaji sebesar Rp 250.000. Itu pun dia terima setiap tiga bulan.
Namun, jelas dia, sejak kepala sekolah diganti, haknya tidak pernah diterima. Dan, dia mengaku apa yang dilakukan oleh dirinya hanya untuk menanyakan haknya yang tidak pernah diterimanya selama tiga tahun.
“Saya tidak bermaksud menyinggung perasaan atasan dan bendahara, SMS yang saya kirim ke bendahara, rupanya diteruskan ke kepala sekolah, akhirnya saya dipanggil dan dimarahi, bahkan dipecat,” ungkap Tameno.
Pemecatan itu, kata Adi, hanya secara lisan tanpa surat tertulis. Meski demikian, dirinya tetap mendatangi sekolah tersebut karena niatnya yang ingin terus mengajar anak didiknya di kelas 1 dan 2.
Karena tetap mendatangi sekolah tersebut, dirinya mengaku kepala sekolah tidak menerima dan mengusirnya dari tempat dimana dirinya telah mengabdi selama tujuh tahun itu.
Ironisnya, Kepala SDN Oefafi Daniel Oktovianus Sinlae, ketika hendak dikonfirmasi sulit untuk ditemui. Informasi yang diperoleh, sang Kepala Sekolah telah beberapa hari tidak berada di tempat.
Sementara itu, Bendahara SDN Oefafi, Aristus Benu mengaku sejak tiga bulan ini tidak pernah ada petunjuk untuk pembayaran honor ataupun insentif kepada guru honor.
Menurut dia, sejak adanya dana BOS biasanya masing-masing tenaga honor di sekolah itu menerima Rp 1,750 ribu untuk setiap tiga bulan. Di sekolah tersebut, jelas dia, terdapat tiga orang pegawai negeri sipil dan dua guru honor.
Kedua guru honor ini tidak pernah diberikan upah karena dana BOS semuanya dikelola oleh kepala sekolah dan masuk ke rekening kepala sekolah.
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki ketika dihubungi mengaku telah berkoordinasi dengan kepala Dinas Pendidikan setempat untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Namun, Ayub Titu Eki juga mengaku sangat kecewa karena sudah tiga bulan berlalu persoalan ini belum juga selesai. (ikz/berandanusantara)

