More
    HomeSABU RAIJUAMasih Punya Kesempatan Maju Calon Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Masih Terlihat...

    Masih Punya Kesempatan Maju Calon Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Masih Terlihat Tenang

    Menia,lensantt.com- Bupati Sabu Raijua Drs.Nikodemua N Rihi Heks, M.Si masih mendapat kesempatan maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua.
    Kendati demikian Pria yang dikenal tegas ini masih tenang. Disaat lawan-lawannya sudah menggandeng pasangan masing-masing ia malah tak muncul ke permukaan.
    Secara aturan Drs. Nikodemus N Rihi Heke, M.Si memang masih punya ruang untuk maju.
    Karena Wakil Bupati Sabu Raijua pada
    2011-2016 yang dilantik oleh Menteri Dalam Negeri.
    Pada periode ia juga masih di posisi yang sama sedangkan Drs. Nikodemus N. Rihi
    Heke,M.Si menjabat Plt. Bupati Sabu Raijua 2016-2021. Sebab, Bupati yang saat itu menjabat Marhen Dira Tome merupakan kasus korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS).
    Baru pada periode ini Drs Nikodemus N Rihi Heke, M.Si maju bertarung dan menang pilkada sehingga menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua.
    Pada pasal 19 Syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m memiliki ketentuan:
    Pada penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2½ (dua setengah) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota;
    jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota;
    2 (dua) kali masa jabatan pada jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
    1. telah 2 (dua) kali berturut-turut berada pada departemen yang sama;
    2. pernah berada pada departemen yang sama sebanyak 2 (dua) kali tidak berturut-turut; atau
    3. 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda;
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, berlaku untuk:
    1. jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota; atau
    2. jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota, dan Wakil Walikota karena perubahan kabupaten/kota. nama provinsi atau
    Bagian Keempat Dokumen Persyaratan Calon
    Pasal 20 (1) Pendaftaran Pasangan Calon disertai kepuasan kelengkapan dokumen persyaratan. dengan
    (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon, sebagai bukti terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, calon huruf b, huruf f, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p , huruf q, huruf r, huruf s, Pasal 14 ayat (3)
     Pelantikan Bupati hasil pemilu pada tahun 2021 (masa periode 2026). Namun karena regulasi baru dilakukan percepatan/ serentak tahun 2024 maka masa jabatan 5 tahun seharusnya sampai 2026 berubah menjadi 3 tahun dengan kompensasi gaji Bupati/ wakil bupati akan menyelesaikan sampai selesai masa jabatan 5 tahun (2026 – sesuai SK Mendagri). Tetapi jika mengikuti pilkada dan terpilih maka gaji dihentikan, dan menyesuaikan dengan masa jabatan yang baru.(ikz)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img