Kupang,lensantt.com – Kejadian lucu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI karena pada tahun 2014 lembaga tersebut menetapkan Jhon Manulangga yang telah meninggla pada tahun 2011 sebagai salah tersangka dugaan kasus korupsi Pada Pendidikan Luar Sekolah (PLS) senilai 77 Milyar Rupiah.
“Masa mereka menetapkan Jhon Manulangga Sebagai tersangka pada tahun 2014 padahal tahun 2011 orangnya sudah meninggal,” Kata Bupati Saburai Raijua Marthen Dira Tome kepada media di restaurant Nelayan Jum’at (15/04/2016).
Dikatakannya, KPK menetapkan Jhon Manulangga sebagai tersangka karena saat itu menjbat sebagai kepala dinas PPO provinsi NTT,”benar saat itu ia menjabat sebagai kepala dinas tapai dia kan sudah meninggal,” tegasnya.
Terkait kasus PLS Dira Tome menegaskan, terjadi kejanggalan salah satunya yakni penetapan tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu,” yang ditetapkan sebagai tersangka harusnya diperiksa dulu,” jelasnya.
Ditegaskannya, terkait kasusnya dengan KPK sebenarnya dirinya sangat terpaksa menempuh jalur praperadilan namun, itu merupakan satu-satunya jalan untuk mendapat keadilan,” untuk dapat keadilan saya harus tempuh itu,” pungasnya. (Ikz)