More
    BerandaHukrimLuar Biasa, Dukung Eksistensi Kaum Disabilitas Pemda Rote Ndao Keluarkan Perbub

    Luar Biasa, Dukung Eksistensi Kaum Disabilitas Pemda Rote Ndao Keluarkan Perbub

    Kota Kupang, Lensantt – Pemda Rote Ndao terus bergerak mengeluarkan aturan-aturan prorakyat. Semenjak di Nahkodai oleh Paulina Haning wanita murah senyum namun tegas ini program- program unggulan yang tentunya untuk kepentingan rakyat.
    kali Untuk mewujudkan inklusivitas di Kabupaten Rote Ndao, Paulina Haning selaku Bupati Rote Ndao telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 39 Tahun 2022 tentang Desa dan Kelurahan Inklusi. Oleh karena itu, dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 39 Tahun 2022 serta untuk mendorong dan memberikan ruang kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka mendukung eksistensi kaum difabel.
     Menunjang kegiatan itu , Kamis, 13 April 2023, bertempat di Gedung Gereja Zaitun Tulenulu Desa Tolama dilaksanakan kegiatan Workshop Identifikasi Permasalahan dan Potensi Dalam Rangka Penyusunan Draf Peraturan Desa tentang Inklusi yang merupakan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (Garamin) NTT.
    Kepala Bagian Hukum Kabupaten Rote Ndao Hangry M. J. Mooy, SH, M.Si selaku Narasumber menyampaikan materi tentang :
    1. Kewenangan Desa dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa; dan
    2. Penyusunan Peraturan Desa (Legal Drafting).
    Selanjutnya, Hangry Mooy, SH, M.Si juga  menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Desa dimaksudkan, untuk memastikan bahwa kebutuhan dan hak kaum disabilitas diakomodasi secara memadai dan mendorong pemerataan akses dan kesempatan bagi mereka dalam berpartisipasi dalam kehidupan di desa.
    ” Kami beriruang seluas luasnya untuk para pemimpin di Desa dan juga memastikan hak kaum disabilitas di akomodir,” tegasnya..
    Lebih lanjut, sebagai wujud perhatian dan kepedulian serta dukungan pemerintah bagi kaum disabilitas, maka Peraturan Desa sangat diperlukan untuk mewujudkan hal-hal sebagai berikut:
    1. Terjaminnya hak warga desa.
    Peraturan desa tentang inklusi dapat memastikan bahwa hak-hak kaum disabilitas dan kelompok minoritas lainnya diakui dan dihormati oleh warga desa dan pemerintahan desa. Hal ini membantu memperkuat jaminan dan proteksi hak asasi manusia atas kelompok ini.
    2. Peningkatan aksesibilitas.
    Peraturan desa yang berfokus pada inklusi dapat memberikan pedoman dan pengawasan tentang kebijakan dan infrastruktur, sehingga mendorong peningkatan aksesibilitas bagi kaum disabilitas, seperti fasilitas umum, transportasi, dan tempat kerja. Ini pada gilirannya dapat mendorong perbaikan kualitas hidup mereka.
    3. Peningkatan pengetahuan warga desa.
    Dengan adanya peraturan desa tentang inklusi, masyarakat dapat memahami lebih baik tentang isu-isu terkait kaum disabilitas dan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan untuk mendorong inklusi. Ini dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan serta mengurangi diskriminasi terhadap kaum disabilitas dan kelompok minoritas lainnya.
    4. Mendorong keterlibatan dan partisipasi.
    Peraturan desa tentang inklusi dapat memotivasi kaum disabilitas untuk menjadi lebih aktif dalam partisipasi dalam aktivitas sosial dan ekonomi di desa. Ini mendorong mereka untuk menjadi lebih mandiri dan merasa dihargai sebagai bagian dari komunitas desa.
    5. Mendorong pembangunan berkelanjutan.
    Inklusi merujuk pada pemberdayaan seluruh kelompok masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Pembangunan yang inklusif akan memastikan bahwa seluruh warga desa merasakan manfaat ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, peraturan desa tentang inklusi sangat penting dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan bagi seluruh warga desa.
    6. Menjamin hak asasi manusia.
    Kaum disabilitas memiliki hak yang sama dengan orang lain dalam masyarakat, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan yang ramah disabilitas. Dukungan pemerintah diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak ini dilindungi dan diakomodasi dengan baik.
    7. Menjamin pelayanan publik yang inklusif.
    Dukungan pemerintah dibutuhkan untuk memastikan bahwa layanan publik seperti angkutan umum, fasilitas kesehatan, dan aksesibilitas bangunan dirancang untuk bisa diakses oleh semua orang, termasuk oleh mereka yang memiliki disabilitas. Hal ini mendorong inklusi sosial dan mendorong kehidupan yang lebih baik bagi kaum disabilitas.
    8. Mendorong ekonomi inklusif.
    Dukungan pemerintah bisa memberikan peluang kepada kaum disabilitas untuk terlibat dalam pasar kerja dan berkontribusi pada perekonomian. Hal ini penting karena mendorong inklusi ekonomi dan pengurangan ketimpangan sosial.
    10. Mendorong pendidikan inklusif.
    Pemerintah dapat memberikan dukungan yang diperlukan untuk mendorong pendidikan inklusif bagi kaum disabilitas. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengembangkan potensi mereka dan menghadapi tantangan masa depan mereka.
    11. Memberikan dukungan sosial.
    Dalam beberapa kasus, kaum disabilitas mungkin memerlukan dukungan sosial dan finansial untuk bisa hidup secara mandiri. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa layanan tersebut tersedia untuk mereka yang membutuhkannya.
    Secara keseluruhan, dukungan pemerintah Kabupaten Rote Ndao sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas dan memungkinkan mereka untuk terlibat secara penuh dalam masyarakat. Dengan dukungan ini, dapat tercipta masyarakat yang lebih inklusif dan bermartabat.
    diketahui Kegiatan Workshop yang diselenggarakan selama 3 hari (13 April s/d 15 April 2023) melibatkan berbagai pihak, yakni: Bagian Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao; Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao; Pemerintah Kecamatan Rote Barat Laut; Pemerintah Kecamatan Loaholu; Pemerintah Desa Oetutulu; Pemerintah Desa Tolaman Badan Permusyawaratan Desa Oetut Badan Permusyawaratan Desa Tolama; Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP-P3MD) Kabupaten Rote Ndao;Tenaga Kesehatan Puskesmas Oelaba;Tokoh Agama; Tokoh Adat; Tokoh Masyarakat; Forum Inklusi Kabupaten Rote Ndao; dan Kelompok Difabel Desa.
    Hadir juga dalam kegiatan Workshop, yakni Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, Camat Rote Barat Laut, Camat Loaholu, Kepala Desa Oetutulu, Kepala Desa Tolama, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Oetutulu dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tolama serta beberapa perangkat desa.(Ikz)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img